
Pantau - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menegaskan penegakan hukum terhadap kasus yang melibatkan kreator konten Emanuel Bryan atau Bryan Ebem harus dilakukan secara proporsional berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjaga ruang digital tetap aman, sehat, dan bertanggung jawab.
Tekankan Keseimbangan Kreativitas dan Perlindungan Hak
Amelia mengatakan penegakan hukum tidak bertujuan membatasi kreativitas masyarakat, melainkan memastikan aktivitas di ruang digital tetap menghormati hak dan martabat setiap individu.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku. Tujuannya bukan membatasi kreativitas, melainkan memastikan ruang digital tetap kreatif, sehat, dan bertanggung jawab tanpa mengorbankan hak serta martabat orang lain," ungkapnya.
Ia menilai perkembangan teknologi digital telah membuka peluang yang semakin luas bagi masyarakat untuk berkarya dan berekspresi, namun kebebasan tersebut harus diimbangi dengan kesadaran hukum serta penghormatan terhadap hak setiap individu agar ruang digital tidak menjadi tempat terjadinya pelanggaran privasi.
"Kasus Bryan Ebem kembali mengingatkan bahwa ruang publik bukan berarti ruang tanpa hak. Kreativitas di ruang digital harus tetap menghormati privasi, martabat, dan pelindungan data pribadi," ujarnya.
Soroti Pentingnya Kepatuhan terhadap UU Pelindungan Data Pribadi
Amelia menjelaskan pelindungan data pribadi telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi sehingga setiap pihak yang memproses data pribadi, termasuk kreator konten, wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, kegiatan merekam, mengumpulkan, menyimpan, menggunakan, hingga menyebarluaskan data seseorang merupakan bentuk pemrosesan data pribadi. Pemrosesan tersebut harus memiliki dasar hukum yang sah, dilakukan secara transparan, dan tetap menjamin hak subjek data, termasuk hak meminta penghentian pemrosesan serta penghapusan data pribadinya," katanya.
Menurut Amelia, Indonesia perlu terus mendorong keseimbangan antara kebebasan berekspresi, inovasi digital, dan pelindungan hak privasi agar ekosistem digital nasional semakin dipercaya serta sejalan dengan praktik baik di tingkat internasional.
Ia berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi para kreator konten dan masyarakat untuk semakin memahami pentingnya etika digital, penghormatan terhadap privasi, serta pelindungan data pribadi dalam setiap aktivitas di ruang siber.
"Pada akhirnya, kreativitas akan berkembang lebih baik apabila dibangun di atas tanggung jawab serta penghormatan terhadap hak setiap orang," ungkapnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



