
Pantau - Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mendorong Pemerintah Pusat segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menyelesaikan persoalan legalitas timah masyarakat di Pulau Belitung karena dinilai sangat mendesak agar aktivitas pertambangan rakyat yang sempat terhambat akibat kendala regulasi dapat kembali berjalan serta menggerakkan kembali roda perekonomian daerah, Kamis (6/8/2026).
Bambang mengungkapkan proses penerbitan Perpres saat ini hanya tinggal menunggu tahap penomoran setelah melalui rapat maraton yang melibatkan PT Timah dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM.
Ia menjelaskan Perpres tersebut juga telah memperoleh persetujuan dari Menteri ESDM dan dirinya terus memantau perkembangan proses penerbitannya sekaligus memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Diskresi PT Timah Selama Masa Transisi
Bambang mengatakan substansi utama Perpres adalah memberikan diskresi kepada PT Timah selama satu tahun untuk membeli timah produksi masyarakat yang berada di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan.
"Di dalam Perpres itu akan diberikan suatu pengecualian bahwa PT Timah boleh membeli timah masyarakat di luar RKAB dan IUP-nya dalam jangka waktu satu tahun," ungkap Bambang Patijaya.
Selama masa transisi satu tahun tersebut PT Timah diwajibkan menyelesaikan seluruh administrasi teknis IUP serta melakukan penyesuaian RKAB.
Penyesuaian tersebut bertujuan agar mekanisme pembelian timah masyarakat pada masa berikutnya dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme pembelian timah masyarakat nantinya dapat dilakukan melalui kelompok masyarakat, mitra resmi PT Timah yang terdaftar, maupun koperasi.
Penyusunan SOP dan Pengawasan Penegakan Hukum
Bambang meminta PT Timah menyusun kriteria yang jelas serta Standar Operasional Prosedur (SOP) pada setiap tahapan pelaksanaan kebijakan tersebut.
Ia menjelaskan penyusunan kriteria operasional saat ini sedang dikonsultasikan secara intensif dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri dan hasil pembahasannya telah disampaikan kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.
Bambang menilai kebijakan diskresi tersebut merupakan langkah pemerintah untuk menjaga stabilitas perputaran ekonomi masyarakat Belitung sekaligus menjadi solusi agar timah masyarakat yang saat ini tersimpan di gudang PT Timah di Belitung dapat segera dibayarkan.
Ia juga mengingatkan para kolektor dan pelaku usaha pertimahan agar tidak memanfaatkan masa transisi untuk melakukan kegiatan ilegal.
"Jangan sampai situasi pertimahan pada saat ini malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan penyelundupan. Saya mendukung penuh langkah aparat yang kini memperketat penegakan hukum di sektor pertimahan," tegasnya.
Bambang berharap Perpres tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang, menjaga stabilitas ekonomi di Pulau Belitung, serta menciptakan iklim usaha pertimahan yang sehat.
- Penulis :
- Arian Mesa



