
Pantau - Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kementerian Agama, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meluncurkan Satu Data Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis (6/8/2026), untuk memperkuat integrasi data penerima dan pemberi zakat agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan.
Integrasi Data untuk Cegah Duplikasi Penyaluran
Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid mengatakan pengelolaan data mustahik maupun muzaki selama ini masih menghadapi persoalan kurangnya integrasi yang berpotensi menimbulkan data ganda dalam proses pendistribusian dan pemberdayaan dana zakat, infak, dan sedekah.
Menurut Sodik, Baznas sebenarnya telah memiliki data muzaki sebagai pemberi manfaat dan mustahik sebagai penerima manfaat.
Namun, data tersebut belum sepenuhnya terintegrasi sehingga masih terdapat potensi duplikasi.
"Dengan keterpaduan data muzaki dan mustahik, program akan lebih terpadu, lebih akurat, dan lebih efisien, baik dalam mobilisasi zakat, infak, sedekah maupun pemberdayaan mustahik," ungkap Sodik.
Baznas menargetkan penghimpunan zakat sebesar Rp50 triliun pada 2026 melalui 13 program unggulan.
Sodik berharap peluncuran Satu Data ZIS-DSKL dapat membantu pencapaian target tersebut.
"Dengan data yang terpadu, Insya Allah tercapai dan diberdayakan dengan baik. sehingga tidak terjadi lagi double-double data, terutama di dalam pemberdayaan," ujar Sodik.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengatakan Satu Data ZIS-DSKL dikembangkan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat kolaborasi program zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dalam mendukung pembangunan nasional.
"Satu data akan dimanfaatkan oleh Baznas di seluruh Indonesia untuk mengoptimalkan penyaluran, pendayagunaan agar lebih tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan," kata Rachmat.
Dukung Indonesia Emas 2045
Rachmat mengatakan sistem tersebut juga diarahkan untuk mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045 melalui pemanfaatan data yang terintegrasi oleh seluruh pemangku kepentingan nasional.
Menurut Rachmat, pemanfaatan sistem tersebut diharapkan dapat memperkuat kemaslahatan dalam pengelolaan zakat dan dana sosial keagamaan.
"Dengan demikian maka penyaluran dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah ,dan dana sosial keagamaan lain bisa diintegrasikan dengan para penerima zakat, khususnya para mustahik, dengan data kemiskinan, data tunggal sosial ekonomi," ungkap Rachmat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur mengatakan Satu Data ZIS-DSKL merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pendistribusian dan pendayagunaan zakat benar-benar tepat sasaran.
Waryono berharap sistem tersebut dapat mempercepat pemberdayaan mustahik sehingga status ekonomi mereka meningkat.
Dalam jangka panjang, mustahik diharapkan dapat berkembang menjadi munfik, yakni orang yang menunaikan infak dan sedekah, sebelum kemudian menjadi muzaki.
Menurut Waryono, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) sebagai dasar implementasi Satu Data ZIS-DSKL.
Melalui mekanisme tersebut, lembaga penyalur zakat akan memperoleh data penerima berdasarkan wilayah dan kategori kesejahteraan sehingga penyaluran bantuan dapat disesuaikan dengan data resmi pemerintah.
Sistem tersebut juga bertujuan meminimalkan penerima manfaat yang memperoleh bantuan dari berbagai sumber secara bersamaan.
"Dengan cara ini Insya Allah akan mengurangi penumpukan bantuan atau pendistribusian kepada perorangan," ujar Waryono.
- Penulis :
- Leon Weldrick



