
Pantau - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai upaya memperkuat implementasi bisnis dan HAM di Indonesia sekaligus mendukung proses aksesi Indonesia menjadi anggota penuh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).
Perpres Baru Gantikan Regulasi Sebelumnya
Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan pemerintah memilih Peraturan Presiden sebagai dasar hukum pelaksanaan penilaian kepatuhan pelaku usaha karena dinilai lebih efektif dan dapat segera diterapkan.
"Saat ini Perpres tersebut sedang dalam proses penyusunan. Kami juga ingin peraturan ini diterapkan segera karena ini juga persyaratan untuk Indonesia untuk menjadi anggota penuh OECD." ungkap Mugiyanto.
Menurut Mugiyanto, rancangan Perpres tersebut disusun untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang telah berakhir masa berlakunya.
Regulasi baru tersebut mengedepankan mekanisme uji tuntas hak asasi manusia atau Human Rights Due Diligence yang berbasis pada pencegahan risiko.
Penilaian kepatuhan pelaku usaha nantinya dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan berdasarkan bukti.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam menghormati hak asasi manusia melalui pembinaan yang berkelanjutan.
Penyusunan Libatkan Berbagai Pihak
Perwakilan Kelompok Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Bisnis dan HAM, Pichamon Yeophantong, mengapresiasi langkah Indonesia dalam menyusun regulasi tersebut.
Pichamon Yeophantong menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi rujukan praktik bisnis yang menghormati hak asasi manusia di kawasan Asia-Pasifik.
KemenHAM menyatakan penyusunan rancangan Perpres dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
Pelaku usaha, organisasi masyarakat sipil, asosiasi dunia usaha, serta mitra internasional juga dilibatkan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
Pelibatan berbagai pihak tersebut bertujuan untuk memastikan implementasi kebijakan dapat berjalan secara efektif.
- Penulis :
- Arian Mesa



