HOME  ⁄  Nasional

Gubernur Wayan Koster Menetapkan Lima Kawasan Rendah Emisi untuk Perkuat Pariwisata Berkelanjutan di Bali

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Gubernur Wayan Koster Menetapkan Lima Kawasan Rendah Emisi untuk Perkuat Pariwisata Berkelanjutan di Bali
Foto: Gubernur Bali Wayan Koster tetapkan lima daerah jadi proyek kawasan rendah emisi di Denpasar, Kamis 6/8/2026 (sumber: Pemprov Bali)

Pantau - Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan proyek lima kawasan rendah emisi di Bali sebagai upaya meningkatkan pariwisata yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan yang disampaikan di Denpasar pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Lima kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan rendah emisi meliputi Nusa Dua dan Kuta di Kabupaten Badung, Ubud di Kabupaten Gianyar, Sanur di Kota Denpasar, serta Kepulauan Nusa Penida di Kabupaten Klungkung.

Penerapan Energi dan Transportasi Hijau

Kelima kawasan tersebut diminta menerapkan energi hijau melalui penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada bangunan hotel, restoran, vila, perkantoran, dan rumah.

Pemerintah Provinsi Bali juga mendorong penerapan transportasi hijau melalui penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Konsep ekosistem hijau akan diwujudkan melalui peningkatan tutupan lahan untuk menjaga kelestarian hutan.

Sektor industri pariwisata diarahkan untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai di kawasan wisata.

Masyarakat juga didorong menjadi masyarakat hijau dengan meningkatkan kualitas hidup berbasis kearifan lokal demi mencapai kesejahteraan.

"Kita sudah melakukan pembatasan plastik sekali pakai, menerapkan energi bersih melalui kendaraan listrik dan memanfaatkan PLTS, namun tahun ini harus kita gencarkan lagi,” ungkap Wayan Koster.

Pemerintah Provinsi Bali meyakini keberhasilan proyek kawasan rendah emisi akan meningkatkan kualitas pariwisata Bali.

"Jangan terus menerima PHR, tapi kita harus mempersiapkan konsep bertatanan untuk kemajuan masa depan Bali," kata Koster.

Antisipasi Kebutuhan Listrik Bali

Gubernur Koster menegaskan Bali harus mampu mengendalikan kebutuhan energinya agar citra pariwisata tidak tergerus.

Menurut Koster, ketergantungan terhadap kabel bawah laut sebagai infrastruktur penyalur listrik antarpulau memiliki risiko karena dapat terputus akibat faktor alam maupun penyebab lainnya.

"Mengapa harus kita kendalikan Bali mandiri energi, karena kabel bawah laut (infrastruktur vital untuk mengalirkan arus listrik tegangan tinggi antar pulau, red) itu bisa putus kapan saja, akibat faktor alam dan lainnya, karenanya saya mengajak semua untuk beralih ke PLTS," ujarnya.

Koster mengingatkan PLTS merupakan pembangkit listrik yang ramah lingkungan, mampu menghasilkan udara yang lebih bersih, serta memiliki biaya yang lebih murah.

Ia menegaskan kebijakan tersebut merupakan kebijakan fundamental yang harus diimplementasikan oleh seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Bali.

"Mengapa udara harus bersih? Karena kita hidup menghirup udara, kalau udara ini kotor, maka yang kita hirup itu kotor dan akan menyebabkan kesehatan kita terganggu," tutur Koster.

Kebutuhan listrik di Bali saat ini mencapai sekitar 1.200 MW ketika seluruh sistem kelistrikan menyala.

Kapasitas listrik yang tersedia saat ini sekitar 1.400 MW.

Pada tahun 2027, beban listrik di Bali diperkirakan meningkat menjadi lebih dari 1.400 MW.

Koster mengingatkan bahwa jika kebutuhan listrik tidak dipersiapkan sejak sekarang, maka mulai tahun 2027 Bali berpotensi mengalami pemadaman listrik bergilir.

"Jadi kalau ini tidak disiapkan dari sekarang, maka mulai 2027 nyala listrik akan bergilir, kalau menyalanya bergilir kawasan pariwisata di Badung, Denpasar, Gianyar tidak boleh mengalami hal ini," tegasnya.

BRIDA Diminta Menyusun Kajian Zona Rendah Emisi

Sebagai penutup, Gubernur Koster meminta Kepala BRIDA Provinsi Bali bersama BRIDA kabupaten dan kota terkait untuk membahas lebih lanjut implementasi kawasan rendah emisi.

BRIDA diminta menyusun kajian bersama kelompok ahli dan dinas terkait mengenai zona rendah emisi.

Kajian tersebut mencakup pemetaan wilayah yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan dalam penerapan kebijakan kawasan rendah emisi.

BRIDA juga diminta mendorong penggunaan PLTS Atap pada bangunan hotel, restoran, vila, perkantoran, dan rumah di kawasan rendah emisi.

"Brida harus merumuskan bersama kelompok ahli dan dinas terkait untuk zona rendah emisi ini, petakan wilayahnya yang boleh diperlakukan itu apa dan yang tidak boleh itu apa kemudian harus didorong bangunan hotel, restoran, vila, perkantoran, dan rumah menggunakan PLTS Atap di kawasan tersebut,” ujar Wayan Koster.

Penulis :
Shila Glorya