HOME  ⁄  Nasional

Ketua MPR RI Ahmad Muzani: MPR RI Matangkan Formulasi Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Ketua MPR RI Ahmad Muzani: MPR RI Matangkan Formulasi Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)
Foto: Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyampaikan keterangan pers usai memimpin Rapat Gabungan Pimpinan MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8/2026). Dalam rapat tersebut, MPR RI membahas formulasi hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) agar memiliki kekuatan mengikat sebagai pedoman pembangunan nasional

Pantau - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan MPR RI terus mematangkan formulasi hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) agar memiliki kekuatan mengikat dan menjadi pedoman nasional dalam mewujudkan tujuan bernegara sesuai amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pembahasan tersebut menjadi salah satu agenda utama dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR RI bersama pimpinan fraksi, Kelompok DPD, dan Alat Kelengkapan MPR RI yang dipimpin langsung oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Ahmad Muzani mengungkapkan bahwa konsep PPHN telah disampaikan secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia pada 3 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut dari amanat MPR RI periode 2019–2024.

Ia mengungkapkan, "Prinsipnya, Presiden menerima konsep PPHN tersebut dengan sangat baik dan berharap PPHN segera dapat menjadi sebuah produk hukum. Dalam rapat gabungan tadi kami membahas berbagai alternatif formulasi hukum agar PPHN dapat ditetapkan sebagai produk hukum yang memiliki kekuatan mengikat."

MPR Kaji Bentuk Hukum PPHN

Menurut Ahmad Muzani, pembahasan mengenai bentuk hukum PPHN menjadi semakin penting setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2023.

Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2023 menegaskan bahwa Ketetapan MPR tidak lagi memiliki daya ikat keluar terhadap lembaga negara di luar MPR.

Berdasarkan kondisi tersebut, MPR RI mengkaji berbagai alternatif formulasi hukum yang tetap sejalan dengan konstitusi agar PPHN dapat menjadi pedoman nasional yang mengikat seluruh penyelenggara negara.

Ahmad Muzani menegaskan bahwa PPHN tidak dimaksudkan sebagai pedoman teknis penyelenggaraan pemerintahan.

PPHN dirancang sebagai arah dan haluan filosofis pembangunan nasional yang menjadi rujukan bersama bagi seluruh lembaga negara.

Ia menjelaskan, "PPHN adalah haluan filosofis bangsa dalam mencapai tujuan bernegara. Karena itu, PPHN bukan petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan. Di situlah perbedaannya dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)."

Penyusunan PPHN Libatkan Berbagai Elemen Masyarakat

Ahmad Muzani menambahkan bahwa penyusunan PPHN harus dibangun melalui konsensus nasional yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar memiliki legitimasi yang kuat.

Ia menyatakan, "Kami akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Bukan hanya fraksi-fraksi di MPR RI, tetapi juga akademisi, pakar, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dan berbagai unsur masyarakat agar PPHN benar-benar menjadi konsensus nasional yang dapat diterima seluruh elemen bangsa."

Pihak yang akan dilibatkan dalam penyusunan PPHN meliputi fraksi-fraksi di MPR RI, akademisi, pakar, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, serta berbagai unsur masyarakat.

MPR RI akan terus melanjutkan proses dialog dan pendalaman substansi PPHN bersama berbagai elemen masyarakat sebagai bagian dari upaya menghadirkan haluan pembangunan nasional yang berkesinambungan, konstitusional, dan menjadi acuan bersama dalam mencapai cita-cita Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penulis :
Shila Glorya