
Pantau - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai Qanun Asasi Nahdlatul Ulama (NU) menjadi landasan pemikiran organisasi dalam menjaga persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Muzani menyampaikan pandangan tersebut dalam Halaqah Kebangsaan dan Qanun Asasi NU di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
"Kalau hari ini kemudian membicarakan tentang Qanun Asasi, itu sesuatu yang sangat mendasar bagi perjuangan kita semua sebagai bangsa," kata Muzani.
Menurut Muzani, Qanun Asasi penting dipahami dalam perjalanan NU sejak berdiri pada 1926 dengan perhatian terhadap persoalan keumatan dan kebangsaan.
Qanun Asasi yang disusun KH Hasyim Asy'ari pada 1926 lahir ketika dunia Islam menghadapi perubahan geopolitik setelah runtuhnya Kekhalifahan Utsmaniyah.
Dalam kondisi tersebut, NU diarahkan menjadi kekuatan yang memberikan solusi terhadap persoalan umat sekaligus merangkul berbagai kelompok.
Muzani Soroti Peran NU dalam Perjuangan Kebangsaan
"Kalau Tuan-Tuan baca dengan saksama, ingin menjadikan NU bukan sebagai musuh dan ancaman bagi gerakan mana pun. NU harus menjadi solusi bagi problem keumatan," ujar Muzani.
Menurut dia, gagasan tersebut kemudian tercermin dalam perjalanan NU, termasuk keterlibatan kalangan pesantren dalam mempertahankan kemerdekaan melalui berbagai organisasi dan laskar.
"Karena membela negara, merebut kemerdekaan bagian dari kewajiban, dan keyakinan itu dibangun oleh Kiai Hasyim," katanya.
Muzani mengatakan perjuangan kebangsaan NU tidak hanya dilakukan melalui jalur bersenjata, tetapi juga melalui jalur politik.
"Perjuangan lewat tentara, lewat bersenjata saja tidak cukup, dan harus berjuang melalui politik," ujarnya.
Ia menilai konsistensi NU menjaga persatuan juga terlihat ketika Indonesia menghadapi berbagai ancaman perpecahan dan disintegrasi pada masa awal kemerdekaan.
"Setiap ancaman negara, setiap ancaman perpecahan, setiap ancaman disintegrasi, NU selalu tampil ke depan membela bangsa dan negara," kata Muzani.
Qanun Asasi Dinilai Tetap Relevan Hadapi Tantangan Bangsa
Muzani mencontohkan keterlibatan ulama dalam merespons dinamika politik dan ketatanegaraan pada awal 1950-an melalui pendekatan keagamaan dan politik untuk menjaga stabilitas negara.
Menurut dia, langkah tersebut menunjukkan pemikiran keagamaan digunakan sebagai bagian dari upaya menyelesaikan berbagai persoalan kebangsaan.
"Itu bagian dari penguatan, bagian dari ijtihad para ulama, para kiai untuk bagaimana menyelamatkan bangsa dan negara," ujarnya.
Muzani menegaskan nilai dalam Qanun Asasi tetap relevan untuk menghadapi tantangan terhadap persatuan dan keutuhan bangsa pada masa kini.
"Qanun Asasi ini adalah semangat filosofi yang hidup sepanjang zaman," kata Muzani.
"Indonesia beruntung ada Nahdlatul Ulama. Indonesia beruntung karena ada Qanun Asasi," ujarnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan



