
Pantau - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dan Government 5.0 untuk memperkuat tata kelola serta memastikan pengelolaan keuangan negara memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Anggota I BPK RI sekaligus Pelaksana Tugas Auditorat Keuangan Negara (AKN) IV BPK Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan pemeriksaan laporan keuangan tidak hanya ditujukan untuk menghasilkan opini, tetapi juga memastikan uang negara dikelola secara akuntabel dan transparan.
"Pemeriksaan laporan keuangan bukan hanya menghasilkan opini, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pencapaian Indonesia Emas 2045 melalui penguatan tata kelola pemerintahan dan pembangunan yang berkelanjutan," ujar Nyoman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Teknologi dan ESG Didorong Berjalan Beriringan
Menurut Nyoman, Government 5.0 menuntut pemanfaatan teknologi digital, kecerdasan buatan, analisis data, serta kolaborasi lintas sektor dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Prinsip ESG diperlukan agar kebijakan dan pengelolaan sumber daya negara tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan, tanggung jawab sosial, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel.
BPK menilai kedua pendekatan tersebut perlu berjalan beriringan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengambilan kebijakan.
BPK mencatat sedikitnya enam tantangan dalam mewujudkan Government 5.0, yakni belum meratanya transformasi digital, fragmentasi data pemerintah, keterbatasan talenta kecerdasan buatan, integritas tata kelola, kapasitas sumber daya manusia, serta keamanan siber dan kolaborasi.
Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, BPK mendorong pendekatan whole-of-government yang mengintegrasikan seluruh pemangku kepentingan.
"Kunci dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045 adalah menerapkan kombinasi Government 5.0 dengan pengelolaan sumber daya yang mengedepankan keberlanjutan melalui prinsip ESG," kata Nyoman.
BPK Tegaskan Opini WTP Bukan Tujuan Akhir
Nyoman mengingatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan kementerian dan lembaga bukan menjadi tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan negara.
Menurut dia, opini tersebut merupakan fondasi untuk memperbaiki berbagai kelemahan dan kekurangan agar tata kelola pemerintahan semakin efisien, efektif, serta memberikan dampak nyata kepada masyarakat.
"Opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan fondasi untuk terus memperkuat kelemahan dan kekurangan sehingga tata kelola pemerintahan menjadi semakin efisien, efektif, dan berdampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat," katanya.
- Penulis :
- Aditya Yohan



