
Pantau - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ketut Kariyasa Adnyana menegaskan tidak ada alasan lagi untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat karena regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat.
Ketut menyampaikan pernyataan tersebut saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Papua, Jumat (7/8/2026).
“Kita tidak memiliki alasan lagi untuk menunda lahirnya RUU Masyarakat Adat,” tegas Ketut.
“Perbedaan pandangan mengenai masyarakat adat dan masyarakat hukum adat dapat dibahas dalam proses legislasi, tetapi yang paling penting adalah bagaimana undang-undang ini memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, dan kesejahteraan bagi masyarakat adat,” tegasnya.
DPR Soroti Konflik Tanah Ulayat dan Investasi
Ketut menilai masyarakat adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari identitas Indonesia dan keberadaannya telah ada sebelum negara berdiri.
“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana mengembalikan hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari karakter bangsa,” ujarnya.
“Masyarakat adat sudah ada sebelum negara ini berdiri, sehingga keberadaannya harus dihormati dan dilindungi,” ujarnya.
Menurut Ketut, masyarakat adat hingga kini masih menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari konflik tanah ulayat dan lemahnya kepastian hukum atas hak adat hingga masuknya investasi yang tidak selalu memberikan perlindungan terhadap ruang hidup mereka.
“Masih ada masyarakat adat yang kehilangan kepastian atas hak-haknya, termasuk ketika investasi masuk ke wilayah adat,” katanya.
“Karena itu, negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan agar masyarakat adat tidak menjadi pihak yang dirugikan,” katanya.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu juga menilai penguatan masyarakat adat merupakan bagian dari upaya menjaga karakter bangsa yang dibangun berdasarkan keberagaman budaya dan adat istiadat.
Ketut mencontohkan Bali sebagai daerah yang dinilai mampu mempertahankan harmoni sosial dengan keberadaan lembaga adat yang tetap kuat dan hidup di tengah masyarakat.
AMAN Minta Hak Ulayat hingga FPIC Diperkuat
Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jayapura dalam forum tersebut turut meminta RUU Masyarakat Adat memberikan pengakuan lebih kuat terhadap hak ulayat dan wilayah adat.
AMAN Jayapura juga meminta setiap investasi maupun pemanfaatan sumber daya alam memperoleh persetujuan masyarakat adat melalui mekanisme Free, Prior and Informed Consent (FPIC).
RUU tersebut turut diharapkan memperkuat perlindungan terhadap hutan, laut, dan ruang hidup masyarakat adat tanpa mengurangi kekhususan yang telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
AMAN Jayapura memandang proses pengakuan masyarakat adat harus dilakukan secara partisipatif dengan menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama.
Pengakuan tersebut mencakup kepastian terhadap wilayah adat, hak ulayat, struktur kelembagaan adat, serta hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat.
- Penulis :
- Gerry Eka



