HOME  ⁄  Nasional

Emisi Metana Sektor Migas Indonesia Mendesak Dikurangi, Regulasi Khusus Belum Tersedia

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Emisi Metana Sektor Migas Indonesia Mendesak Dikurangi, Regulasi Khusus Belum Tersedia
Foto: Separtor gas metana yang terlihat di TPAS Manggar, Balikpapan, Kalimantan Timur. Foto diambil saat media visit bersama PT Pertamina Persero 12/8/2025.

Pantau - Indonesia menghadapi urgensi pengurangan emisi metana dari sektor minyak dan gas setelah data MAESTRO Dashboard milik ASEAN Centre for Energy menempatkan Indonesia sebagai penyumbang emisi metana migas tertinggi di Asia Tenggara dengan porsi sekitar separuh dari total emisi kawasan.

Metana dapat keluar dari sumur minyak dan gas tua hingga kebocoran infrastruktur, sementara dalam kurun 20 tahun gas tersebut disebut mampu memanaskan atmosfer sekitar 84 kali lebih kuat dibandingkan karbon dioksida.

Secara global, International Energy Agency memperkirakan emisi metana sektor energi sekitar 80 persen lebih tinggi dibandingkan angka yang dilaporkan pemerintah kepada UNFCCC.

Riset Stanford University pada 2024 di Amerika Serikat juga menemukan emisi metana dari fasilitas minyak dan gas rata-rata tiga kali lebih tinggi daripada angka resmi pemerintah.

Indonesia Belum Punya Regulasi Khusus Metana

Indonesia hingga kini belum memiliki regulasi khusus yang mengatur pengurangan emisi metana secara menyeluruh.

Aturan yang tersedia antara lain Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2021 tentang pengelolaan gas suar yang berfokus pada flaring, bukan keseluruhan siklus emisi metana.

Indonesia telah menandatangani Global Methane Pledge pada tingkat negara, sedangkan Pertamina bergabung dalam Oil and Gas Methane Partnership 2.0 pada tingkat perusahaan.

Namun, komitmen kolektif tersebut masih bersifat sukarela dan belum menjadi kerangka pengurangan emisi metana yang mengikat.

"Indonesia perlu belajar dan menguatkan optimisme pengurangan metana di sektor minyak dan gas," demikian pernyataan dalam telaah tersebut.

Sejumlah Negara Terapkan Aturan Mengikat

Vietnam telah menerbitkan Action Plan for Methane Emissions Reduction yang menetapkan target sektoral untuk minyak dan gas, batu bara, pertanian, serta limbah.

Uni Eropa melalui Regulation 2024/1787 mengatur rantai pasok gas dari hulu hingga impor dengan kewajiban Leak Detection and Repair atau LDAR secara rutin, pelaporan tahunan terverifikasi, larangan flaring dan venting rutin, serta sanksi finansial bagi pelanggaran.

Kanada melalui regulasi SOR/2018-66 sebelumnya menargetkan pengurangan metana sebesar 40-45 persen pada 2025 dan memperketat target menjadi 75 persen pada 2030 melalui amandemen.

Kebijakan di sejumlah negara tersebut menunjukkan pergeseran dari komitmen sukarela menuju regulasi pengurangan metana yang mengikat dan berbasis sains.

Penulis :
Gerry Eka