
Pantau - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mendorong PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) terus memperkuat budaya keterbukaan informasi publik sebagai fondasi tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.
Dorongan tersebut disampaikan setelah JIEP mempertahankan predikat Badan Publik Informatif Tahun 2025 dengan skor 97,6 dalam Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Bidang Kelembagaan KI Provinsi DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali menegaskan keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
"Ruh transparansi adalah keterbukaan informasi publik. Informasi yang dikelola dengan baik akan menjadi aset strategis yang memberikan nilai tambah, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mendukung tata kelola perusahaan yang baik," kata Aang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Keterbukaan Informasi Jadi Aset Strategis
Menurut Aang, data yang dikelola secara profesional pada era digital dapat menghasilkan informasi bernilai tinggi untuk pengambilan kebijakan, pengembangan bisnis, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik juga dinilai sejalan dengan prinsip GCG untuk mencegah korupsi dan meminimalkan penyalahgunaan wewenang.
Aang berharap predikat Informatif yang diperoleh JIEP tidak menjadi tujuan akhir, tetapi digunakan sebagai pijakan untuk terus meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat.
"Paradigma pelayanan informasi juga harus berubah dari menunggu menjadi proaktif, agar keterbukaan informasi benar-benar menjadi budaya organisasi yang berkelanjutan," kata Aang.
Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi KI Provinsi DKI Jakarta Ferid Nugroho turut mengingatkan kewajiban Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam menyediakan informasi kepada publik.
Ferid merujuk Pasal 9, 10, 11, dan 14 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan BUMD menyediakan sejumlah informasi, mulai dari struktur organisasi, laporan keuangan, hasil audit, hingga pengadaan barang dan jasa.
JIEP Perkuat Peran PPID
Direktur Utama PT JIEP Dharma Satriadi menyatakan keberhasilan mempertahankan predikat Informatif merupakan hasil kolaborasi seluruh unit kerja dan bukan semata-mata tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
"Semakin transparan sebuah organisasi, semakin tinggi pula kepercayaan publik terhadapnya," ujar Dharma.
Menurut Dharma, PPID memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan sekaligus memastikan informasi yang dikecualikan tetap terlindungi.
Dorongan penguatan keterbukaan informasi tersebut juga dibahas dalam kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan JIEP di Graha Dayaguna, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (7/8/2026).
Kegiatan itu turut dihadiri Ketua KI Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat serta Atasan PPID Pelaksana PT JIEP Medik Endra Wahyudi.
KI DKI Dorong Transparansi Jadi Budaya Kerja
KI DKI Jakarta berharap sinergi dengan JIEP dapat meningkatkan kapasitas PPID sekaligus menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian dari budaya kerja perusahaan.
Penguatan tersebut diarahkan untuk mewujudkan pengelolaan perusahaan yang profesional dan akuntabel sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap badan publik.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



