
Pantau - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meluncurkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE Hub) di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026, untuk mempercepat penanganan kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) melalui penegakan hukum berbasis teknologi.
Sistem tersebut diluncurkan sebagai sarana pengawasan dan penegakan hukum angkutan barang yang modern dan terintegrasi guna meningkatkan keselamatan transportasi nasional.
"Semoga langkah ini (peluncuran ETLE Hub) semakin memperkuat keselamatan, ketertiban, dan tata kelola angkutan barang di Indonesia," kata Dudy.
Pemerintah menilai kendaraan ODOL meningkatkan risiko kecelakaan, mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, mengganggu ketertiban lalu lintas, serta menimbulkan kerugian yang harus ditanggung bersama.
"Karena itu, penanganan over dimension over loading harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh," ujarnya.
Dudy mengatakan pengawasan lapangan tetap diperlukan, tetapi pertumbuhan jumlah kendaraan dan luasnya jaringan jalan membutuhkan dukungan teknologi serta integrasi data yang semakin kuat dan akurat.
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 telah memberikan landasan penggunaan peralatan elektronik dalam penindakan pelanggaran lalu lintas agar pengawasan berlangsung lebih efektif dan transparan.
ETLE Hub diintegrasikan dengan teknologi Weight in Motion (WIM) sehingga data kendaraan, dimensi, muatan, dan pelanggaran dapat direkam sebagai dasar penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sistem tersebut juga memungkinkan seluruh jejak pelanggaran terdokumentasi dan dapat dievaluasi secara berkala oleh pemerintah.
Menhub menegaskan ETLE Hub bukan menjadi tujuan akhir, tetapi instrumen untuk mendukung agenda nasional menuju zero ODOL pada 2027.
ETLE Hub akan menerapkan sanksi denda hingga Rp500 ribu terhadap pelanggaran kendaraan ODOL ketika tahap penegakan hukum mulai diberlakukan.
Pelanggar yang tidak melakukan konfirmasi setelah menerima surat pelanggaran juga terancam pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Ketentuan penindakan tersebut baru mulai berlaku pada 1 Januari 2027 seiring implementasi kebijakan Zero ODOL 2027 yang tengah dipersiapkan pemerintah.
Pemerintah akan memfokuskan kegiatan pada tahap sosialisasi hingga Desember 2026 sehingga pengendara yang terdeteksi melakukan pelanggaran belum dikenai penindakan maupun denda selama periode tersebut.
Dudy berharap penerapan ETLE Hub dapat menciptakan sistem angkutan barang yang lebih tertib, aman, efisien, dan berkelanjutan serta meningkatkan keamanan masyarakat ketika menggunakan jalan.
- Penulis :
- Aditya Yohan



