HOME  ⁄  Nasional

Kemenhut Targetkan Pemulihan 15 Ribu Hektare Ekosistem Kritis Rampung Tahun Ini

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenhut Targetkan Pemulihan 15 Ribu Hektare Ekosistem Kritis Rampung Tahun Ini
Foto: (Sumber :Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko di Taman Wisata Alam (TWA) Angke, Jakarta, Senin (10/8/2026) ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo.)

Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menargetkan pemulihan 15.000 hektare ekosistem kritis yang terdegradasi di berbagai wilayah Indonesia dapat diselesaikan pada 2026.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut Satyawan Pudyatmoko mengatakan pemulihan meliputi vegetasi mangrove, mineral gambut, hutan, hingga lahan hutan bekas perambahan.

"Kita punya beberapa ekosistem yang terdegradasi. Berarti harus kita kembalikan lagi menjadi hutan, mangrove misalnya. Lalu ada juga ekosistem yang rusak karena adanya perambahan," kata Satyawan di Taman Wisata Alam Angke, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Target pemulihan 15.000 hektare tersebut tersebar di sejumlah lokasi yang dikelola 47 Unit Pelaksana Teknis (UPT) KSDAE di seluruh Indonesia.

Kemenhut mengalokasikan pemulihan ekosistem terbesar tahun ini di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, terutama untuk mengembalikan fungsi hutan yang telah beralih menjadi perkebunan sawit ilegal.

"Yang terbesar ada di daerah Tesso Nilo. Tesso Nilo kan tahu sendiri di sana ada sawit yang harus kita kembalikan menjadi hutan," ungkap Satyawan.

Untuk kawasan yang mengalami kerusakan akibat perambahan ilegal, Kemenhut terlebih dahulu menyelesaikan proses hukum dan penguasaan aset sebelum menyusun rencana aksi pemulihan di lapangan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memulihkan kawasan hutan kritis sekaligus menjaga kelestarian keanekaragaman hayati.

Sekitar 1,27 juta hektare lahan di areal konservasi masuk dalam rencana restorasi pemerintah.

Luas tersebut merupakan bagian dari total 12,7 juta hektare lahan kritis di dalam maupun di luar kawasan hutan yang ditargetkan untuk direstorasi pemerintah hingga 2030.

Program pemulihan dilakukan dengan menyesuaikan kondisi kerusakan setiap ekosistem, mulai dari pengembalian vegetasi hingga pemulihan kawasan yang sebelumnya mengalami perambahan.

Kemenhut menempatkan pemulihan ekosistem sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan dan mempertahankan keanekaragaman hayati Indonesia.

Penulis :
Aditya Yohan