
Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat transformasi pemanfaatan hutan melalui perdagangan karbon yang inklusif dan berintegritas dengan mengedepankan transparansi serta manfaat langsung bagi masyarakat di tingkat tapak.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan perdagangan karbon sektor kehutanan harus memiliki integritas tinggi atau high integrity dan menerapkan pembagian manfaat atau benefit sharing kepada masyarakat.
“Karbon bukan sekadar komoditas ekonomi baru, melainkan instrumen strategis untuk mempercepat rehabilitasi hutan, menjaga keanekaragaman hayati, serta mendukung target iklim nasional secara akuntabel dan berbasis data ilmiah (scientific-based approach),” katanya dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Perdagangan Karbon Didorong Perkuat Pengelolaan Hutan Lestari
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut Erwan Sudaryanto mengatakan perdagangan karbon menjadi bagian dari transformasi pemanfaatan hutan menuju pengelolaan yang lebih berkelanjutan.
Menurut Erwan, transformasi tersebut tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan nilai ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperluas sumber pendanaan pembangunan, dan mendukung target iklim nasional.
"Karena itu, perdagangan karbon harus dijalankan dengan integritas, transparansi, dan memberikan manfaat yang adil bagi seluruh pemangku kepentingan," ujar Erwan.
Kemenhut Memperkuat Regulasi Perdagangan Karbon
Kemenhut juga memperkuat fondasi regulasi perdagangan karbon melalui penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.
Aturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum dan memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan.
“Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, meningkatkan kredibilitas pasar karbon Indonesia, sekaligus memastikan perdagangan karbon tetap mendukung pengelolaan hutan lestari,” ujar Erwan.
Melalui penguatan regulasi tersebut, perdagangan karbon diarahkan tetap mendukung pengelolaan hutan lestari sekaligus memberikan manfaat yang adil kepada para pemangku kepentingan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



