
Pantau - Pengamat Ekonomi Syariah Universitas Islam Indonesia (UII) Nur Kholis menilai revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi langkah strategis untuk memperkuat keberlanjutan dana haji melalui investasi yang optimal, akuntabel, dan tetap berlandaskan prinsip syariah.
Nur Kholis mengatakan salah satu fokus penting revisi undang-undang tersebut adalah penguatan pengelolaan nilai manfaat dana haji tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
"Nilai manfaat memang harus dioptimalkan, tetapi jangan sampai BPKH tergoda pada instrumen investasi yang berisiko tinggi. Optimalisasi harus berjalan bersama mitigasi risiko," ujar Nur Kholis saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Ia mengingatkan pengelolaan dana haji harus mengedepankan investasi yang aman dengan tingkat risiko terukur, berkaca pada pengalaman sejumlah dana pensiun yang mengalami kerugian akibat penempatan dana pada instrumen berisiko tinggi.
Menurut dia, peluang meningkatkan nilai manfaat tetap terbuka melalui diversifikasi portofolio dan strategi investasi yang adaptif terhadap dinamika pasar.
Investasi Ekosistem Haji Dinilai Prospektif
Nur Kholis berharap revisi UU menegaskan bahwa investasi dana haji ditujukan untuk memperoleh nilai manfaat optimal dengan risiko terukur serta tetap mematuhi prinsip syariah.
"Kalau prinsip itu ditegaskan dalam undang-undang, saya yakin pelaksana di lapangan juga akan bekerja lebih baik," katanya.
Ia menilai revisi UU juga perlu membuka ruang bagi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengoptimalkan investasi pada ekosistem ekonomi haji dan umrah.
Investasi riil di Arab Saudi, termasuk kepemilikan atau kerja sama pengelolaan hotel di sekitar Masjidil Haram, dinilai menjadi salah satu peluang yang dapat dikembangkan.
Menurut Nur Kholis, hotel dapat dimanfaatkan tidak hanya pada musim haji, tetapi juga sepanjang musim umrah sehingga berpotensi menghasilkan nilai manfaat secara berkelanjutan.
Peluang investasi juga dapat dikembangkan pada sektor konsumsi, transportasi, dan layanan kesehatan yang menunjang kebutuhan jemaah Indonesia.
Nur Kholis menilai peluang tersebut semakin terbuka seiring kebijakan Visi 2030 Arab Saudi yang mendorong peningkatan jumlah jemaah haji dan umrah dari berbagai negara.
Dana Haji Tembus Rp184,45 Triliun
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal turut menilai revisi UU diperlukan untuk memperkuat ekosistem penyelenggaraan haji nasional sekaligus menjawab tantangan pengelolaan keuangan haji.
"Yang terpenting adalah bagaimana revisi ini dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pengelolaan dana haji, serta menjaga keberlanjutan manfaat bagi jutaan jemaah Indonesia," ujar Cucun.
Dana keuangan haji yang dikelola BPKH tercatat mencapai Rp184,45 triliun per Juni 2026, meningkat dibandingkan dengan Rp180,72 triliun pada 2025.
BPKH juga mencatat nilai manfaat dana haji hingga akhir 2025 mencapai Rp12,09 triliun dan terus mengalami pertumbuhan sejak 2022.
Pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah telah mengantarkan BPKH memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan selama delapan kali berturut-turut.
Anggota Dewan Pengawas BPKH M. Dawud Arif Khan menegaskan revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji merupakan kebutuhan strategis untuk memperkuat keberlanjutan pengelolaan dana haji Indonesia.
Menurut Dawud, fleksibilitas investasi bukan berarti meningkatkan pengambilan risiko, melainkan memberikan ruang kepada BPKH untuk melakukan diversifikasi pada instrumen syariah yang sehat, berkualitas, dan memiliki profil risiko terukur.
- Penulis :
- Aditya Yohan



