HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Finalisasi Perpres Ojol, Formula Pola Bisnis Transportasi Daring Masih Disempurnakan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Finalisasi Perpres Ojol, Formula Pola Bisnis Transportasi Daring Masih Disempurnakan
Foto: Mensesneg Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Seasa 11/8/2026 (sumber: ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Pantau - Pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi daring terkait ojek online (ojol), termasuk menyempurnakan formula terbaru mengenai pola bisnis layanan transportasi.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah kembali menggelar rapat koordinasi untuk menyelesaikan Perpres Ojol dan hampir seluruh substansi serta prinsip utama telah berhasil dirumuskan.

"Kemarin kita rapat koordinasi kembali untuk memfinalisasi Perpres Ojol. Hampir seluruh hal substansif prinsip sudah berhasil kita rumuskan," kata Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Formula Pola Bisnis Masih Disempurnakan

Salah satu isu yang masih menjadi fokus pemerintah dalam proses finalisasi adalah penyusunan formula terkait pembaruan pola bisnis jasa layanan transportasi.

Prasetyo menegaskan penyempurnaan formula tersebut tidak akan mengubah ataupun mengganggu substansi utama yang sebelumnya telah dirumuskan pemerintah.

"Tapi itu tidak akan mengganggu substansi, hanya formulanya mau kita lengkapi," kata Prasetyo.

Finalisasi formula dilakukan untuk memastikan Perpres dapat diterapkan tanpa mengganggu sistem yang selama ini sudah berjalan sekaligus mengantisipasi berbagai kondisi yang mungkin terjadi di lapangan.

Meski Perpres masih dalam tahap finalisasi, Prasetyo memastikan sejumlah kebijakan di lapangan telah mulai diterapkan sesuai instruksi Presiden Prabowo.

Salah satu kebijakan yang sudah berjalan adalah penerapan potongan komisi sebesar 8 persen oleh sejumlah aplikasi transportasi daring.

Pemerintah sebelumnya menargetkan Perpres mengenai ojol tersebut dapat diselesaikan sebelum peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.

Pengendara Ojol Direncanakan Berstatus UMKM

Dalam kesempatan berbeda pada Senin (10/8/2026), Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan masih terdapat sekitar dua pasal dalam Perpres terkait ojol yang sedang dibahas pemerintah dan akan segera dituntaskan.

Pemerintah juga merencanakan pengendara ojol memiliki status sebagai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Maman, status UMKM akan memberikan fleksibilitas kepada pengendara ojol dalam mengatur waktu bekerja.

Dengan status tersebut, pengendara ojol juga dapat menerima berbagai paket kebijakan dan insentif yang diperuntukkan bagi UMKM.

Maman menegaskan pemerintah tidak akan mengenakan pajak apa pun kepada pengendara ojol yang nantinya berstatus UMKM.

Kebijakan tidak mengenakan pajak tersebut dikaitkan dengan tingkat pendapatan pengendara ojol yang disebut berada pada kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta.

Penulis :
Arian Mesa