
Pantau - Pemerintah Republik Indonesia mengintegrasikan platform SATUSEHAT dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk mempermudah penerbitan dokumen kependudukan bagi bayi baru lahir.
Program Digitalisasi Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir tersebut diluncurkan di Jakarta pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Integrasi SATUSEHAT dan SIAK memungkinkan akta kelahiran bayi baru lahir, kartu keluarga, serta kartu ibu dan anak diterbitkan secara digital.
Peluncuran program tersebut dihadiri Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Kepala BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito.
Integrasi Data untuk Permudah Pencatatan Kelahiran
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan integrasi SATUSEHAT dan SIAK dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri sebagai respons atas perbedaan data jumlah bayi baru lahir antarlembaga.
Menurut Budi, data yang dimiliki tim imunisasi, tim kelahiran ibu dan anak, serta tim stunting selama ini berbeda-beda, bahkan perbedaannya semakin terlihat ketika dibandingkan dengan data KPU.
"Jadi antara tim imunisasi sama tim kelahiran ibu dan anak sama tim stunting datanya beda-beda. Saya juga bingung ini yang lahir berapa. Belum lagi kalau dibandingin dengan KPU," kata Budi.
Pemerintah berharap integrasi tersebut membuat proses penerbitan akta kelahiran menjadi lebih praktis bagi sekitar 13 ribu bayi yang lahir setiap hari di Indonesia.
Dalam setahun, jumlah tersebut diperkirakan mencapai sekitar 4,8 juta bayi baru lahir yang berpotensi mendapatkan kemudahan pelayanan melalui sistem terintegrasi.
Pemerintah juga berencana memperluas integrasi SATUSEHAT dengan sistem dan data yang dimiliki kementerian serta lembaga lainnya.
SATUSEHAT nantinya akan diintegrasikan dengan sistem dan data Kementerian Agama untuk mendukung pencatatan kematian.
Integrasi juga akan dilakukan dengan Kementerian Sosial untuk mendukung data masyarakat penerima bantuan iuran.
SATUSEHAT turut direncanakan terhubung dengan BPJS Kesehatan guna mendukung data dan pelayanan terkait jaminan kesehatan.
Akta Kelahiran Bisa Diberikan Langsung dari Fasilitas Kesehatan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan integrasi tersebut sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto mengenai digitalisasi pemerintahan, penerapan pemerintahan berbasis elektronik, dan pemanfaatan teknologi informasi.
Tito menjelaskan data kependudukan merupakan salah satu jenis data yang sangat dinamis karena mengalami perubahan setiap saat.
Perubahan tersebut terjadi ketika masyarakat lahir, meninggal dunia, pindah tempat tinggal, menikah, bercerai, maupun mengalami perubahan status kependudukan lainnya.
Seluruh perubahan data itu direkap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang tersebar di 514 kabupaten dan kota.
Tito mengapresiasi gagasan Menkes Budi mengenai integrasi SATUSEHAT dan SIAK karena dinilai dapat mempermudah pencatatan kelahiran sekaligus penerbitan akta kelahiran.
Sistem tersebut juga mengurangi kebutuhan masyarakat untuk bolak-balik mendatangi berbagai instansi guna mengurus dokumen bayi baru lahir.
Pemerintah menilai penyederhanaan pelayanan tersebut dapat membantu mencegah terjadinya praktik pungutan liar atau pungli.
Melalui mekanisme baru, akta kelahiran dapat langsung diserahkan oleh fasilitas kesehatan tempat bayi dilahirkan.
Akta kelahiran dapat diberikan dalam bentuk dokumen digital yang dikirim melalui surat elektronik kepada orang tua bayi maupun dalam bentuk dokumen cetak.
Tito membandingkan kemudahan tersebut dengan proses pengurusan dokumen kelahiran pada masa lalu yang mengharuskan orang tua mendatangi sejumlah pihak untuk mendapatkan tanda tangan dan persetujuan.
"Ini betul-betul membantu masyarakat. Bayangin aja dulu. Kita-kita zaman kita dulu kan. Orang tua kita waktu kita lahir. Orang tua kita harus, harus door to door. Minta tanda tangan RT. Minta tanda tangan nanti. Kepala kampung. Kepala desa. Orangnya gak ada lagi," ujar Tito.
Bayi Lahir di Luar Fasilitas Kesehatan Tetap Dilayani
Pemerintah turut menyiapkan mekanisme agar bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan tetap dapat memperoleh akta kelahiran dengan cepat.
Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan surat edaran sebagai bagian dari upaya memperkenalkan sekaligus menerapkan fasilitas tersebut di seluruh Indonesia.
Surat edaran itu akan mewajibkan kepala desa melaporkan setiap kelahiran yang terjadi di luar fasilitas kesehatan.
Pelaporan tersebut ditujukan agar bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan dapat segera tercatat dan langsung dibuatkan akta kelahiran.
Integrasi SATUSEHAT-SIAK secara keseluruhan diarahkan untuk mempercepat penerbitan dokumen kependudukan, mengurangi beban administrasi masyarakat, menyelaraskan data antarlembaga, serta memperluas digitalisasi pelayanan pemerintahan.
- Penulis :
- Arian Mesa



