HOME  ⁄  Nasional

Dosen PTS Gugat Aturan Pendanaan Pendidikan Tinggi, MK Minta Argumentasi Jaminan bagi PTN dan PTS Dipertajam

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Dosen PTS Gugat Aturan Pendanaan Pendidikan Tinggi, MK Minta Argumentasi Jaminan bagi PTN dan PTS Dipertajam
Foto: Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan uji materiil Undang-Undang Pendidikan Tinggi, di Jakarta, Selasa 11/8/2026 (sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang diajukan dosen perguruan tinggi swasta (PTS), Aris Armunanto, di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.

Aris yang mengajar di Politeknik LP3I mempersoalkan kewajiban pemerintah dalam menjamin sistem pendanaan pendidikan tinggi, khususnya bagi perguruan tinggi negeri (PTN) dan PTS.

Pemohon secara khusus menguji Pasal 83 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi terhadap Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Pemohon Soroti Keterbatasan Pendanaan PTS

Dalam sidang pendahuluan, kuasa hukum pemohon, Muhammad Hafidz, menjelaskan dosen PTS menghadapi keterbatasan pendanaan untuk menjalankan kegiatan penelitian.

Keterbatasan itu antara lain terjadi karena sebagian anggaran yang dimiliki perguruan tinggi harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional.

"Yang pemohon persoalkan adalah adanya kewajiban konstitusional dalam Pasal 83 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi bagi pemerintah untuk membangun sistem kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang mampu mendukung seluruh penyelenggara pendidikan tinggi sesuai dengan fungsi pelayanan pendidikan yang dijalankan," ungkap Muhammad Hafidz.

Pemohon berpendapat sistem pendanaan pendidikan tinggi harus mampu menjamin perlakuan yang adil, objektif, proporsional, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Menurut pemohon, jaminan tersebut seharusnya berlaku bagi PTN maupun PTS sebagai bagian dari sistem pendidikan tinggi nasional.

Namun, pemohon menegaskan tuntutan tersebut tidak berarti PTN dan PTS harus memperoleh perlakuan yang sama dalam segala aspek.

Pemohon menilai dukungan pendanaan pemerintah perlu mempertimbangkan fungsi pelayanan pendidikan yang dijalankan masing-masing perguruan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

Dalam argumentasi permohonannya, pemohon turut menyinggung rencana pembangunan Universitas Republik Indonesia (URI).

Pemohon berpandangan pemerintah sebaiknya memprioritaskan penguatan sistem pendanaan pendidikan tinggi yang sudah ada dibandingkan membangun perguruan tinggi baru.

Penguatan pendanaan tersebut dinilai dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, memperbaiki kesejahteraan dosen, serta mendukung kegiatan penelitian dan inovasi.

"Ketimbang membuat perguruan tinggi baru seperti Universitas Republik Indonesia, lebih baik negara membangun sistem pendanaan yang dapat memperkuat kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kesejahteraan dosen, mendukung penelitian dan inovasi," kata Muhammad Hafidz.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 83 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi inkonstitusional bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa pemerintah wajib menjamin tersedianya sistem kebijakan pendanaan pendidikan tinggi bagi PTN dan PTS.

Sistem pendanaan yang dimaksud pemohon harus berprinsip adil, objektif, proporsional, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan serta disesuaikan dengan fungsi penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Hakim MK Minta Kerugian Konstitusional Diperjelas

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adie meminta pemohon memperkuat penjelasan mengenai kerugian konstitusional yang dialaminya.

Liliek juga meminta pemohon memperhatikan hubungan antara Pasal 83 dan Pasal 89 UU Pendidikan Tinggi karena Pasal 89 mengatur mengenai alokasi pendanaan.

Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta pemohon mempertajam argumentasi mengenai hubungan permohonan dengan ketentuan anggaran pendidikan dalam Pasal 31 UUD 1945.

Saldi juga meminta pemohon memperhatikan dan mengaitkan argumentasinya dengan putusan-putusan MK sebelumnya yang relevan.

Menurut Saldi, permohonan tersebut masih belum memberikan penjelasan logis yang memadai mengenai alasan negara harus memberikan jaminan pendanaan kepada PTN maupun PTS.

"Nah, belum ada logika yang menjelaskan di permohonan ini mengapa harus ada jaminan itu baik untuk PTN maupun PTS. Nah itu yang perlu dipertajam," kata Saldi Isra.

Penulis :
Leon Weldrick