HOME  ⁄  Nasional

Kemenag Susun Pedoman Pesantren Ramah Anak 2026 untuk Perkuat Perlindungan Santri

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemenag Susun Pedoman Pesantren Ramah Anak 2026 untuk Perkuat Perlindungan Santri
Foto: Direktur Pesantren Kementerian Agama Basnang Said saat penyusunan Pesantren Ramah Anak 2026 di Jakarta, Selasa 11/8/2026 (sumber: Kemenag)

Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun Pedoman Pesantren Ramah Anak Tahun 2026 sebagai panduan bersama untuk memperkuat sistem pencegahan tindak kekerasan dan perlindungan santri di lingkungan pesantren.

Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, mengatakan keselamatan dan perlindungan santri harus menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan pesantren yang ramah terhadap anak.

“Keselamatan dan perlindungan santri harus menjadi bagian dari ikhtiar kita dalam membangun pesantren yang ramah anak. Pesantren harus menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan memberikan ruang bagi santri untuk tumbuh serta berkembang secara optimal,” tegas Basnang.

Draf Pedoman Pesantren Ramah Anak 2026 dibahas bersama di Jakarta pada 10–11 Agustus 2026 dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Kemenag Libatkan Pemerintah hingga Organisasi Masyarakat

Penyusunan pedoman melibatkan sejumlah pemangku kepentingan untuk memperkaya perspektif sekaligus memastikan panduan menggunakan pendekatan yang komprehensif.

Sejumlah lembaga pemerintah dan negara yang terlibat dalam pembahasan tersebut antara lain Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Bareskrim Polri.

Selain unsur pemerintah, penyusunan pedoman turut melibatkan Majelis Masyayikh, Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama, Lembaga Pengembangan Pesantren Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia, unsur pesantren, serta para pegiat perlindungan anak.

Basnang mengatakan Pedoman Pesantren Ramah Anak perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam tata kelola pesantren.

Menurutnya, pesantren tidak hanya dituntut menyelenggarakan proses pendidikan yang berkualitas, tetapi juga harus memastikan setiap santri dapat belajar dan tumbuh dalam lingkungan yang aman.

Kemenag sengaja melibatkan berbagai pihak dalam proses penyusunan pedoman karena penguatan keselamatan dan perlindungan santri membutuhkan kerja sama banyak pihak.

“Perlindungan anak di pesantren tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pengasuh atau satuan pendidikan, tetapi membutuhkan ekosistem yang melibatkan pemerintah, organisasi masyarakat, aparat penegak hukum, komunitas, serta warga pesantren,” kata Basnang.

Pedoman Didorong Cegah Kekerasan Sejak Awal

Pedoman Pesantren Ramah Anak 2026 diarahkan tidak hanya menjadi mekanisme penanganan atau respons ketika terjadi persoalan terhadap santri, tetapi juga menjadi pendekatan untuk mencegah masalah sejak awal.

Melalui pedoman tersebut, pesantren diharapkan mempunyai sistem yang mampu mengenali berbagai potensi risiko yang dapat mengancam keselamatan santri.

Sistem yang dibangun juga diharapkan mampu mencegah terjadinya kekerasan maupun tindakan lain yang dapat membahayakan santri.

Selain aspek pencegahan, pesantren harus memastikan tersedia mekanisme perlindungan yang dapat digunakan ketika suatu persoalan atau tindak kekerasan benar-benar terjadi.

Basnang menegaskan penguatan sistem perlindungan santri harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan karakter dan tradisi yang berkembang di lingkungan pesantren.

Menurut Basnang, nilai-nilai luhur pesantren harus menjadi dasar bagi tumbuhnya sistem perlindungan santri dan tidak dipisahkan dari karakter pendidikan pesantren.

“Kita ingin penguatan perlindungan santri tumbuh dari nilai-nilai luhur pesantren. Tradisi pengasuhan, pendidikan, keteladanan, dan penghormatan terhadap martabat santri harus menjadi kekuatan dalam membangun sistem perlindungan di pesantren,” ungkap Basnang.

Penulis :
Arian Mesa