HOME  ⁄  Nasional

PII Tingkatkan Layanan Sertifikasi untuk Percepat Pertumbuhan Insinyur Profesional Indonesia

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

PII Tingkatkan Layanan Sertifikasi untuk Percepat Pertumbuhan Insinyur Profesional Indonesia
Foto: (Sumber :Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia Ilham Akbar Habibie (kanan) bersama Wakil Ketua Umum PII Agus Taufik Mulyono. (ANTARA/HO-PII).)

Pantau - Persatuan Insinyur Indonesia (PII) berkomitmen meningkatkan pelayanan sertifikasi untuk mempercepat pertumbuhan jumlah insinyur profesional sekaligus mendukung proses reindustrialisasi di Indonesia.

Ketua Umum PII Ilham Akbar Habibie mengatakan Indonesia membutuhkan lebih banyak insinyur profesional untuk memperkuat sektor industri.

"Reindustrialisasi memerlukan lebih banyak insinyur profesional di Indonesia karena tidak ada negara maju tanpa dukungan industri yang kuat sehingga tidak ada pilihan lain, kecuali meningkatkan pelayanan sertifikasi insinyur yang dapat mempercepat jumlah insinyur profesional di Indonesia," kata Ilham dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Ilham menyebut saat ini terdapat sekitar 700.000 insinyur di Indonesia dan sebagian di antaranya belum memiliki sertifikasi.

Sertifikasi Dinilai Penting untuk Perlindungan Hukum

PII menilai peningkatan sertifikasi diperlukan untuk menjaga kualitas profesi sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada insinyur.

Ilham mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran mengamanatkan kegiatan keinsinyuran harus memberikan perlindungan kepada insinyur, pengguna jasa insinyur, dan masyarakat yang menikmati hasil pekerjaan keinsinyuran.

PII karena itu mendorong percepatan sertifikasi sebagai bagian dari peningkatan kualitas dan profesionalisme insinyur di Indonesia.

Upaya tersebut dilakukan dengan memberdayakan Himpunan Keahlian Keinsinyuran (HKK), baik yang berhimpun secara mandiri maupun melalui asosiasi profesi keinsinyuran yang telah ada.

HKK Terakreditasi Bisa Layani SKI dan STRI

Wakil Ketua Umum PII Agus Taufik Mulyono mengatakan PII akan melakukan akreditasi terhadap HKK agar pelayanan sertifikasi dapat dilakukan lebih dekat dengan masing-masing bidang keahlian.

HKK yang telah terakreditasi nantinya dapat menyelenggarakan sertifikasi keinsinyuran berupa Sertifikat Kompetensi Insinyur (SKI) dan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI).

"Ibaratnya, sertifikasi SKI dan STRI bisa dilakukan di ‘rumah sendiri’ di masing-masing HKK yang terakreditasi oleh PII. Hal ini akan membuat prosesnya jauh lebih cepat, terukur, dan sesuai dengan disiplin keilmuan masing-masing," kata Agus.

PII berharap mekanisme tersebut dapat mempercepat pelayanan sertifikasi sekaligus memastikan prosesnya sesuai dengan disiplin keilmuan masing-masing insinyur.

Penulis :
Ahmad Yusuf