
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan Indonesia tidak boleh menjadi tempat transit, penyimpanan, maupun pasar barang ilegal yang masuk melalui jaringan kejahatan transnasional.
Penegasan itu disampaikan Djamari saat menghadiri pemusnahan barang bukti 1,3 ton ketamin hasil penggagalan penyelundupan melalui jalur laut di Markas Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 12 Agustus 2026.
"Ini memberikan pesan kepada semua pihak bahwa Indonesia tidak boleh jadi tempat transit, tempat penyimpanan, maupun pasar untuk kejahatan transnasional," kata Djamari.
Pengawasan Pintu Masuk Indonesia Harus Diperkuat
Djamari mengatakan Indonesia memiliki wilayah dan pintu masuk yang sangat luas sehingga pengawasan terhadap berbagai jalur yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyelundupan harus terus diperkuat.
Pengawasan dinilai semakin penting di kawasan perbatasan seperti Kepulauan Riau yang memiliki banyak jalur masuk melalui wilayah perairan.
Djamari mengingatkan jalur penyelundupan yang berhasil dibongkar aparat hanya satu dari banyak kemungkinan pintu masuk barang ilegal ke Indonesia.
"Kami memahami pintu masuk barang ilegal ke Indonesia sangat luas. Yang telah dibongkar ini hanya salah satu jalur saja. Maka dari itu harus diwaspadai semua," ungkapnya.
Menurut Djamari, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak semata-mata harus dilihat dari besarnya jumlah barang bukti yang berhasil disita.
Ia menilai hal yang jauh lebih penting adalah kemampuan aparat dan negara dalam mendeteksi aktivitas penyelundupan, menghentikannya, serta membongkar jaringan internasional di balik peredaran barang ilegal.
"Yang ingin saya tegaskan pengungkapan ini bukan hanya jumlah barang bukti yang disita, yang jauh lebih penting adalah kemampuan negara mendeteksi, menghentikan, dan membongkar jaringan internasional yang menyelundupkan barang ilegal," tegas Djamari.
TNI AL Catat Pelanggaran Senilai Rp12,4 Triliun
Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut memperlihatkan pentingnya sinergi dan kerja sama antarlembaga dalam menghadapi kejahatan dan penyelundupan melalui jalur laut.
"Ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antarinstansi dalam menghadapi kejahatan dan penyelundupan melalui jalur laut," kata Ali.
Ali mengungkapkan sepanjang 2026 TNI Angkatan Laut telah menggagalkan sejumlah pelanggaran hukum di laut, termasuk penyelundupan berbagai barang terlarang serta pelanggaran yang berkaitan dengan sumber daya alam.
Nilai ekonomi dari berbagai pelanggaran yang berhasil dicegah TNI AL sepanjang 2026 secara akumulatif diperkirakan mencapai Rp12,4 triliun.
Menurut Ali, berbagai tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan sekaligus penegakan hukum di seluruh wilayah perairan Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, Djamari juga meninjau barang bukti ketamin yang dikemas dalam sejumlah paket dan karung di Markas Kodaeral IV Batam bersama Asisten Perencanaan Komandan Kodaeral IV Kolonel Laut Nunung.
- Penulis :
- Shila Glorya



