
Pantau - DPR RI akan segera memproses empat nama calon Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto setelah pembukaan masa sidang pada 14 Agustus 2026.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan empat nama dalam Surat Presiden (Surpres) tersebut diusulkan untuk mengisi jabatan Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Deputi Gubernur BI.
Presiden mengusulkan Destry Damayanti sebagai calon Gubernur BI dan Aida S. Budiman sebagai calon Deputi Gubernur Senior BI.
Sementara itu, Solihin M. Juhro dan M. Anwar Bashori diusulkan sebagai calon Deputi Gubernur BI.
DPR Proses Empat Nama Sesuai Mekanisme
Puan mengungkapkan nama-nama calon pimpinan BI tersebut dalam konferensi pers di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
"Satu calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yaitu Ibu Aida S. Budiman. Dan dua nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia yaitu satu Bapak Solihin M. Juhro dan yang kedua adalah Bapak M. Anwar Bashori," ujar Puan.
Puan memastikan seluruh nama yang diusulkan Presiden akan diproses melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku di DPR.
"Nama-nama tersebut nantinya akan kami proses sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR," kata Puan.
Menurut Puan, tahapan tersebut akan menentukan nama-nama yang mendapat persetujuan DPR untuk selanjutnya dilantik Presiden.
"Untuk kami pilih dan kami setujui nama-nama yang akan kami pilih untuk kemudian dilantik oleh Presiden," ujarnya.
Proses Dimulai Setelah Pembukaan Masa Sidang
DPR dijadwalkan memulai proses terhadap empat calon Dewan Gubernur BI tersebut setelah pembukaan masa sidang pada Jumat, 14 Agustus 2026.
"Setelah pembukaan masa sidang, akan kami proses nama-nama tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR," tutur Puan.
Pengisian jabatan tersebut mencakup sejumlah posisi strategis dalam struktur kepemimpinan Bank Indonesia.
Gubernur BI memiliki peran sentral dalam menentukan kebijakan bank sentral, sedangkan Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur menjalankan fungsi pendukung dalam pelaksanaan tugas serta kewenangan BI.
Puan menegaskan DPR akan menjalankan proses pengisian jabatan tersebut secara kelembagaan setelah menerima Surpres dari Presiden.
Tahapan pembahasan hingga pengambilan keputusan terhadap empat calon tersebut selanjutnya menjadi bagian dari agenda DPR pada masa persidangan yang dimulai 14 Agustus 2026.
- Penulis :
- Aditya Yohan



