
Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya Kemendikdasmen memperkuat pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung layanan pendidikan.
Opini WTP juga perlu diiringi penguatan pengawasan melalui sistem pengendalian internal, pengawasan melekat, dan pengawasan eksternal agar pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan serta meminimalkan risiko penyimpangan.
Realisasi Anggaran Capai Rp62,17 Triliun
Laporan Kemendikdasmen yang disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada 15 Juli 2026 mencatat realisasi anggaran 2025 mencapai Rp62,17 triliun.
Jumlah tersebut setara 96,64 persen dari pagu anggaran sebesar Rp64,34 triliun.
Apabila pagu yang diblokir tidak dihitung, tingkat penyerapan anggaran mencapai 98,55 persen dengan nilai kinerja anggaran berpredikat sangat baik.
Kemendikdasmen juga memperoleh predikat BB dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), predikat A untuk Indeks Pelayanan Publik (IPP), serta mencatat Indeks Kepuasan Pemangku Kepentingan sebesar 88,70.
Anggaran pendidikan diarahkan pada sejumlah program strategis, antara lain revitalisasi sekolah, digitalisasi pembelajaran, pendidikan karakter, Program Indonesia Pintar (PIP), peningkatan kualitas dan kompetensi guru, pendidikan vokasi, hingga wajib belajar 13 tahun.
Akuntabilitas Didorong Tingkatkan Mutu Pendidikan
Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kemendikdasmen Anang Ristanto menilai capaian WTP harus menjadi modal untuk memperkuat pengelolaan dan pengawasan anggaran pendidikan.
Pengelolaan anggaran yang akuntabel, transparan, dan efektif diarahkan untuk mengurangi ketimpangan akses pendidikan, meningkatkan mutu pembelajaran, serta memperluas kesempatan memperoleh pendidikan berkualitas di seluruh Indonesia.
Pengawasan anggaran juga menjadi instrumen untuk memastikan setiap kebijakan dan penggunaan dana pendidikan memberikan manfaat nyata bagi siswa, guru, tenaga kependidikan, serta satuan pendidikan.
Dengan pengelolaan tersebut, akuntabilitas keuangan tidak hanya diukur melalui ketepatan penyusunan laporan, tetapi juga dari efektivitas penggunaan APBN dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan.
- Penulis :
- Aditya Yohan



