
Pantau - Menteri Perdagangan Budi Santoso telah berdiskusi dengan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman untuk mengidentifikasi produk-produk impor yang dinilai mengganggu daya saing UMKM di Indonesia.
Hasil identifikasi tersebut akan menjadi salah satu bahan pemerintah dalam menyusun kebijakan impor dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik setiap komoditas.
Budi mengatakan pembahasan persoalan produk impor dilakukan bersama kementerian terkait agar kebijakan yang disusun dapat memperhatikan kepentingan UMKM dan kebutuhan nasional.
"Kemarin saya juga sudah sering diskusi dengan Pak Maman, kira-kira produk apa saja itu yang mengganggu UMKM. Produk-produk impor apa saja, ya nanti kita bikin kebijakan yang lebih bagus," ungkap Budi.
Kebijakan Impor Dibedakan Berdasarkan Komoditas
Menurut Budi, pemerintah tidak dapat menerapkan kebijakan impor yang sama terhadap seluruh jenis komoditas karena setiap barang memiliki karakteristik dan ketentuan berbeda.
Secara umum, kebijakan impor terbagi menjadi tiga kategori, yakni barang yang dapat diimpor secara bebas, barang yang dilarang untuk diimpor, serta barang yang impornya diatur pemerintah.
"Kalau impor kan ada tiga, tiga kebijakan ya. Kebijakannya, impor itu ada yang bebas, ya. Kemudian impor yang dilarang, ya. Dilarang itu berarti sama sekali tidak boleh diimpor, kemudian ada yang diatur," jelas Budi.
Salah satu komoditas yang impornya diatur pemerintah adalah pakaian jadi dan tekstil sehingga pemasukan barang tersebut dari luar negeri harus memenuhi berbagai persyaratan.
Saat ini, kebijakan mengenai impor tekstil dan produk tekstil (TPT) diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.
Dalam menentukan kebijakan impor, Kementerian Perdagangan juga melibatkan kementerian teknis yang bertanggung jawab terhadap masing-masing komoditas.
Keterlibatan kementerian teknis diperlukan untuk mempertimbangkan kebutuhan nasional, kemampuan produksi dalam negeri, serta kekurangan pasokan yang perlu dipenuhi melalui impor.
"Mereka yang lebih tahu bagaimana sih atau berapa sih kebutuhan nasionalnya, kemudian produksinya berapa, kekurangannya baru impor," kata Budi.
Budi menegaskan penyusunan kebijakan lebih lanjut terhadap produk impor harus dilakukan bersama kementerian teknis yang membidangi setiap komoditas.
"Kita duduk bareng-bareng karena walaupun impor itu tidak semata-mata dari kami. Ya, karena impor itu harus ada kementerian teknis yang membidangi komoditasnya, ya pembina industrinya, produknya," ungkap Budi.
Barang Impor Murah Dinilai Tekan Pasar UMKM
Sebelumnya, pada Februari 2026, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menilai persoalan pertumbuhan UMKM tidak lagi hanya berkaitan dengan akses pembiayaan, tetapi juga kondisi pasar domestik.
Maman menyoroti keberadaan barang impor murah, termasuk produk yang masuk secara ilegal, karena dinilai membuat produk UMKM semakin sulit bersaing di pasar dalam negeri.
Pemerintah sebelumnya telah memberikan dukungan pembiayaan kepada pelaku usaha melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan realisasi penyaluran sepanjang 2025 mencapai Rp270 triliun kepada sekitar 4,58 juta debitur.
Namun, Maman menilai pembiayaan, pelatihan, dan fasilitasi produksi kepada UMKM juga perlu disertai penguatan pasar bagi produk-produk usaha dalam negeri.
Impor Indonesia Capai 61,30 Miliar Dolar AS
Badan Pusat Statistik mencatat nilai impor Indonesia selama Januari hingga Maret 2026 mencapai 61,30 miliar dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp1.095,74 triliun.
Dari jumlah tersebut, impor bahan baku dan penolong mencapai 43,17 miliar dolar AS atau sekitar Rp771,66 triliun.
Impor barang modal tercatat sebesar 12,98 miliar dolar AS atau sekitar Rp232,02 triliun.
Sementara itu, impor barang konsumsi mencapai 5,15 miliar dolar AS atau sekitar Rp92,06 triliun.
Bahan baku dan barang modal secara gabungan menyumbang sekitar 91,6 persen dari keseluruhan nilai impor Indonesia selama Januari-Maret 2026, sedangkan barang konsumsi memiliki porsi sekitar 8,4 persen.
Pemerintah selanjutnya akan memperhitungkan kebutuhan nasional dan kapasitas produksi dalam negeri bersama kementerian teknis untuk menentukan kebutuhan impor serta menyusun kebijakan terhadap komoditas yang dinilai memengaruhi UMKM.
- Penulis :
- Arian Mesa



