
Pantau - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai wacana penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanpa memilih wakil kepala daerah perlu dikaji lebih mendalam karena persoalan utama terletak pada soliditas dan kedewasaan politik dalam menjalankan pemerintahan.
Mardani menyampaikan pandangan tersebut dalam keterangan persnya, Kamis (13/8/2026), menanggapi wacana Pilkada tanpa wakil kepala daerah yang tengah menjadi perhatian.
“Usul ini sebenarnya bagus, tapi akarnya ada pada kedewasaan berpolitik. Karena kehadiran wakil kan sebenarnya agar bisa berbagi tugas dengan kepala daerah,” ujar Mardani.
Menurut Politisi Fraksi PKS tersebut, kepala daerah dan wakilnya harus memahami mandat yang diperoleh melalui Pilkada sebagai amanah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Target melayani masyarakat itu luas dan berat. Tapi jika semua berpikir jangka pendek dan hanya soal target kekuasaan, akhirnya kepala daerah dan wakilnya jadi selalu bertengkar,” ungkapnya.
Pembagian Tugas Kepala Daerah dan Wakil Perlu Diperjelas
Mardani menilai wacana Pilkada tanpa wakil tidak semestinya hanya didasarkan pada efisiensi jabatan ataupun fenomena pecah kongsi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Menurutnya, persoalan yang perlu dikaji adalah penyebab pasangan yang dipilih bersama oleh masyarakat tidak selalu mampu bekerja sama setelah memperoleh mandat kekuasaan.
Mekanisme Pilkada dan tata kelola pemerintahan daerah, menurut Mardani, perlu mampu menghasilkan keputusan yang cepat, pembagian kerja yang jelas, birokrasi yang solid, pelayanan publik yang efektif, serta pembangunan yang tidak terganggu konflik politik.
Ia mengatakan persoalan tersebut juga perlu diperhatikan sejak proses pencalonan karena pembentukan pasangan kepala daerah dapat dipengaruhi persyaratan pencalonan, kalkulasi elektoral, representasi partai, hingga penggabungan modal politik.
“Pasangan kepala daerah merupakan produk koalisi dengan berbagai pertimbangan social capital, political capital, dan economic capital,” terangnya.
Mardani mengusulkan pembagian tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah diperjelas sejak awal pemerintahan sehingga wakil memiliki ruang kerja serta tanggung jawab yang terukur.
“Kepala daerah tetap memegang otoritas akhir pemerintahan, sementara wakil memiliki portofolio yang jelas untuk membantu pencapaian target pembangunan daerah,” jelasnya.
Penghapusan Jabatan Wakil Dinilai Punya Risiko
Mardani berpandangan visi, pembagian peran, dan target kinerja pasangan kepala daerah harus menjadi satu kesatuan yang dapat dievaluasi masyarakat karena keduanya memperoleh mandat politik sebagai pasangan.
Ia mengakui disharmoni antara kepala daerah dan wakil dapat mengganggu efektivitas pemerintahan serta pelayanan publik, tetapi penghapusan jabatan wakil juga dinilai memiliki risiko berupa konsentrasi kekuasaan dan berkurangnya kesinambungan kepemimpinan.
“Karena itu, menghapus jabatan tanpa menyelesaikan akar persoalan politik belum tentu menghasilkan pemerintahan daerah yang lebih efektif,” tegas Mardani.
Mardani juga mengingatkan konflik personal dan kepentingan politik antara kepala daerah dengan wakilnya tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat.
“Pilkada tidak boleh diperlakukan sebagai pintu masuk menuju kontestasi berikutnya. Kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memahami bahwa setelah dilantik, orientasi keduanya berubah dari memenangkan kekuasaan menjadi menjalankan pemerintahan,” jelasnya.
Wacana Pilkada tanpa memilih wakil kepala daerah sebelumnya disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin yang menyoroti fenomena disharmoni kepala daerah dan wakil kepala daerah hingga berujung pecah kongsi di tengah masa jabatan.
- Penulis :
- Aditya Yohan



