HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, Selanjutnya Dibawa ke Rapat Paripurna

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi III DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, Selanjutnya Dibawa ke Rapat Paripurna
Foto: (Sumber :Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Foto : Mahen/Andri.)

Pantau - Komisi III DPR RI menyetujui 14 calon hakim agung dan hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026 setelah delapan fraksi menyampaikan pandangan berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penilaian terhadap para calon mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk integritas, moralitas, rekam jejak, kompetensi, kapasitas keilmuan, serta komitmen terhadap penegakan hukum dan keadilan.

“Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan tadi oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung tahun 2026,” ujar Habiburokhman.

Komisi III Setujui 14 Nama

Sebanyak 14 calon yang disetujui terdiri atas calon hakim agung dari sejumlah kamar serta calon hakim Ad Hoc HAM dan Tipikor.

Empat calon Hakim Agung Kamar Pidana yang memperoleh persetujuan adalah Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani.

Untuk Kamar Perdata, Komisi III menyetujui Sobandi dan Nurmaningsih, sedangkan Musthofa dan Mamat Ruhimat disetujui sebagai calon Hakim Agung Kamar Agama.

Tiga calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak yang disetujui adalah L.Y. Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi, dan Yeheskiel Minggus Tiranda.

Komisi III juga menyetujui Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan sebagai calon Hakim Ad Hoc HAM serta Soediyo sebagai calon Hakim Ad Hoc Tipikor.

Habiburokhman mengatakan hasil pelaksanaan fit and proper test tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 18 Agustus 2026.

“Selanjutnya, hasil dari fit and proper ini akan kami laporkan dan sampaikan ke Rapat Paripurna DPR RI tanggal 18 Agustus yang akan datang pada Selasa, untuk mendapatkan persetujuan di tingkat Paripurna,” tutur Habiburokhman.

Fraksi Soroti Integritas dan Independensi Calon Hakim

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Martin Tumbelaka mengatakan fraksinya menyetujui dan merekomendasikan para calon berdasarkan evaluasi, pendalaman materi makalah, serta klarifikasi rekam jejak selama proses uji kelayakan dan kepatutan.

“Dengan harapan agar calon-calon yang direkomendasikan mampu memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat independensi, transparansi, dan kewibawaan institusi,” ujar Martin.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Machfud Arifin menegaskan integritas, moralitas, dan rekam jejak merupakan syarat mutlak bagi calon hakim agung dan hakim Ad Hoc.

“Integritas dan moralitas merupakan syarat mutlak seorang Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc. Kami menekankan bahwa setiap calon yang terpilih harus bebas dari kepentingan politik, bersih dari praktik koruptif, dan memiliki rekam jejak yang teruji dalam menegakkan hukum secara adil dan berkeadilan,” kata Machfud.

Machfud juga menekankan para calon harus memiliki kompetensi dan kapasitas keilmuan yang memadai, memahami perkembangan hukum nasional dan internasional, serta berkomitmen terhadap hak asasi manusia dan keadilan substantif.

Khusus bagi calon hakim Ad Hoc, Fraksi Partai NasDem menilai pemahaman terhadap kejahatan luar biasa serta keberanian menangani perkara besar yang melibatkan kepentingan politik maupun ekonomi menjadi aspek penting dalam menjaga supremasi hukum.

Penulis :
Aditya Yohan