
Pantau - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan menindak tegas Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) maupun individu yang terbukti menjalankan perjalanan umrah tanpa izin atau melakukan kegiatan yang merugikan jamaah.
Direktur Pengawasan Haji dan Umrah Kemenhaj Ahmad Abdullah menyampaikan penegasan tersebut setelah ditemukan kasus 33 calon jamaah umrah yang gagal berangkat sesuai rencana di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Rabu (12/8/2026).
"Tidak boleh ada ruang bagi praktik penyelenggaraan umrah ilegal yang mengancam keselamatan, kepastian keberangkatan, dan hak-hak masyarakat," ujar Ahmad Abdullah.
Visa Belum Terbit, 33 Jamaah Gagal Berangkat
Kemenhaj langsung mengirim tim ke Bandara Soekarno-Hatta setelah menerima laporan mengenai puluhan calon jamaah yang tidak memperoleh kepastian keberangkatan.
"Kami mendapat informasi adanya jamaah umrah yang tidak mendapatkan kepastian keberangkatan. Tim langsung bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan keberangkatan dan hak-hak jamaah terpenuhi," ujar Ahmad Abdullah.
Hasil pemeriksaan menunjukkan 33 jamaah tersebut semula dijadwalkan berangkat pada 11 Agustus 2026 menggunakan Batik Air penerbangan ID7282 menuju Kuala Lumpur.
Keberangkatan mereka gagal terlaksana karena visa umrah belum diterbitkan.
Para calon jamaah tersebut diketahui menggunakan jasa Alisha Barda Wisata (ABW) yang diduga beroperasi tanpa izin sebagai PPIU.
Kemenhaj Alihkan Jamaah ke PPIU Resmi
Kemenhaj kemudian mengambil langkah perlindungan dengan mengalihkan jamaah kepada PT Wal Mahabbul Arafah yang memiliki izin resmi sebagai PPIU.
Sebanyak 24 jamaah akhirnya berhasil diberangkatkan ke Tanah Suci pada 12 Agustus 2026 menggunakan Garuda Indonesia penerbangan GA982.
Sementara itu, sembilan jamaah lainnya memilih membatalkan keberangkatan dan meminta pengembalian dana.
Ahmad Abdullah menegaskan kasus tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses pengawasan dan penegakan hukum secara menyeluruh.
Kemenhaj juga meminta masyarakat mendaftar melalui PPIU berizin, melakukan pembayaran kepada perusahaan resmi, memeriksa jadwal keberangkatan dan status visa, serta mengecek legalitas penyelenggara sebelum melakukan transaksi.
"Atau dapat langsung mendatangi Kantor Wilayah Kemenhaj di provinsi dan Kantor Haji kabupaten/kota untuk mengetahui informasi mengenai haji dan umrah," ujar dia.
- Penulis :
- Aditya Yohan



