HOME  ⁄  Nasional

Rieke Nilai Putusan MK soal Penghinaan Presiden Seimbangkan Kehormatan dan Kebebasan Kritik

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Rieke Nilai Putusan MK soal Penghinaan Presiden Seimbangkan Kehormatan dan Kebebasan Kritik
Foto: (Sumber :Para pemohon Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 dan kuasa hukumnya terkait uji materi pasal penghinaan Presiden dalam KUHP baru mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (13/1/2026). ANTARA/HO-Humas MK/Ifa.)

Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP menjadi penyeimbang antara perlindungan kehormatan presiden dan wakil presiden dengan kebebasan masyarakat menyampaikan kritik.

Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 memberikan batas konstitusional terhadap Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"MK tidak menghapus pidana penghinaan presiden/wakil presiden, tetapi menegaskan bahwa perkara tersebut hanya dapat dituntut berdasarkan aduan presiden dan/atau wakil presiden," kata Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Rieke menilai ketentuan tersebut penting untuk menjaga kehormatan pribadi presiden dan wakil presiden sekaligus hak masyarakat berbicara, mengkritik, mengawasi, serta mengoreksi kekuasaan.

Kritik terhadap Kebijakan Bukan Penghinaan

Rieke mengatakan presiden merupakan pejabat publik sehingga kebijakan dan kekuasaan yang dijalankannya tetap dapat menjadi objek kritik masyarakat.

Menurut dia, penerapan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP tidak boleh menjadi pintu kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan pandangan berbeda.

KUHP Nasional juga memberikan ruang terhadap perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri sehingga prinsip tersebut harus menjadi pagar dalam penegakan hukum.

Rieke menilai prinsip serupa harus diterapkan di ruang digital karena kebebasan berekspresi melalui media sosial tetap harus dilindungi sepanjang tidak memenuhi unsur tindak pidana.

"KUHP Nasional telah berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga harmonisasi antara KUHP dan rezim UU ITE harus dijalankan secara cermat agar tidak terjadi tumpang tindih dan kriminalisasi berlapis," ungkapnya.

"Saya menegaskan, negara hukum tidak boleh mengubah rasa tersinggung menjadi tindak pidana," ucapnya.

Rieke meminta aparat penegak hukum tidak menilai suatu pernyataan secara terpisah dari konteks ketika menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Ia melanjutkan, "Aparat harus melihat konteks, maksud, sasaran, kepentingan publik, bentuk ekspresi, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana. Satu kalimat tidak boleh dicabut dari konteksnya lalu dijadikan jerat hukum."

Rieke Minta Polri dan Kejaksaan Patuhi Putusan MK

Rieke merekomendasikan Polri dan Kejaksaan menerapkan Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 secara konsisten dalam menangani perkara terkait penghinaan presiden dan wakil presiden.

"Tidak boleh ada pihak ketiga mengatasnamakan presiden/wapres untuk membuka proses pidana penghinaan," ujarnya.

Menurut Rieke, aparat wajib membedakan secara tegas kritik, satire, pendapat, pengawasan, dan koreksi dengan penghinaan, fitnah, ancaman, maupun tindak pidana lainnya.

Penilaian tersebut harus didasarkan pada konteks, bukti, unsur pidana, proporsionalitas, serta kepentingan publik.

Rieke juga meminta pemerintah dan DPR memastikan harmonisasi antara KUHP Nasional dengan UU ITE dan regulasi pidana lainnya agar tidak terjadi tumpang tindih norma yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta chilling effect terhadap kebebasan berekspresi.

"Kita tidak sedang memilih antara kehormatan Presiden dan kebebasan rakyat. Kita sedang memastikan keduanya berada dalam keseimbangan konstitusional," ucapnya.

Rieke menegaskan presiden harus dihormati sebagai manusia dan pejabat negara, tetapi kekuasaan presiden sebagai kekuasaan publik tetap harus dapat dikritik.

"Jangan biarkan hukum menjadi tembok yang membungkam suara rakyat. Jadikan hukum sebagai jembatan yang menjaga martabat manusia sekaligus membatasi kesewenang-wenangan kekuasaan," kata Rieke.

Penulis :
Aditya Yohan