HOME  ⁄  Nasional

Pemkab Bogor Hapus Denda PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2025 untuk Rayakan HUT Ke-81 RI

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemkab Bogor Hapus Denda PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2025 untuk Rayakan HUT Ke-81 RI
Foto: Bupati Bogor Rudy Susmanto di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (sumber: ANTARA/M Fikri Setiawan)

Pantau - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga tahun pajak 2025 dalam rangka memperingati HUT Ke-81 Republik Indonesia.

Program relaksasi tersebut berlaku selama satu pekan, mulai 14 Agustus hingga 21 Agustus 2026.

Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan kebijakan tersebut dihadirkan sebagai bagian dari momentum peringatan kemerdekaan sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

"Dalam rangka memperingati HUT Ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bogor menghadirkan program relaksasi PBB-P2 sebagai kado Hari Ulang Tahun Ke-81 Republik Indonesia," ungkap Rudy.

Wajib Pajak Cukup Bayar Pokok PBB-P2

Melalui program tersebut, masyarakat Kabupaten Bogor yang masih memiliki kewajiban PBB-P2 hingga tahun pajak 2025 tidak perlu membayar denda akibat keterlambatan pembayaran.

Wajib pajak hanya perlu melunasi pokok PBB-P2 karena seluruh denda yang tercakup dalam program relaksasi tersebut dihapuskan.

"Cukup dengan bayar pokoknya saja, karena denda sampai tahun pajak 2025 dihapuskan," kata Rudy.

Kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan atau kewajiban perpajakan daerah dengan beban yang lebih ringan.

Rudy Ajak Warga Manfaatkan Relaksasi hingga 21 Agustus

Pemkab Bogor berharap masyarakat yang masih memiliki kewajiban PBB-P2 dapat memanfaatkan program relaksasi sebelum periode penghapusan denda berakhir.

Rudy secara khusus mengajak seluruh warga Kabupaten Bogor agar tidak melewatkan kesempatan penghapusan denda yang hanya tersedia hingga 21 Agustus 2026.

"Saya mengajak seluruh warga Kabupaten Bogor untuk manfaatkan program ini. Ayo jangan sampai terlewat, mulai tanggal 14 Agustus 2026 sampai dengan 21 Agustus 2026," ujar Rudy.

Rudy juga mengarahkan masyarakat untuk mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat guna memanfaatkan program relaksasi selama periode yang telah ditentukan.

Program penghapusan denda PBB-P2 tersebut menjadi bagian dari kebijakan Pemkab Bogor untuk menyemarakkan HUT Ke-81 Republik Indonesia sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Penulis :
Shila Glorya