
Pantau - Bea Cukai Bogor memusnahkan 10.246.013 batang rokok ilegal dan 642 kilogram tekstil yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp15.223.188.305, sedangkan potensi penerimaan negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp7.646.945.698.
Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Chotibul Umam, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai dalam mengawasi peredaran barang ilegal.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai, khususnya dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara,” ujar Chotibul.
Jutaan Batang Rokok Ilegal Dihancurkan dan Dibakar
Barang yang dimusnahkan terdiri atas 10.246.013 batang hasil tembakau jenis sigaret atau rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai serta 642 kilogram tekstil atau kain.
Proses pemusnahan diawali secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Bogor sebelum dilanjutkan secara menyeluruh di PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), Jalan Raya Narogong KM 7, Desa Kembang Kuning, Klapanunggal, Bogor.
Barang-barang tersebut dihancurkan menggunakan mesin penghancur atau shredder machine serta dibakar menggunakan mesin pembakar atau incinerator.
Metode tersebut digunakan untuk memastikan seluruh barang hasil penindakan tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali.
Chotibul menyampaikan bahwa penindakan hingga pemusnahan barang ilegal merupakan hasil sinergi dan koordinasi Bea Cukai Bogor dengan sejumlah instansi.
Instansi tersebut meliputi pemerintah daerah, Kejaksaan Negeri, TNI, Polri, Satpol PP, serta aparat penegak hukum lainnya di wilayah kerja Bea Cukai Bogor.
“Sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi kunci dalam mengoptimalkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal. Upaya ini tidak hanya menjaga penerimaan negara, tetapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” ujarnya.
Bea Cukai Bogor Catat 161 Penindakan hingga Juli 2026
Wilayah pengawasan Bea Cukai Bogor mencakup Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, serta Kabupaten Cianjur.
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Bea Cukai Bogor telah melakukan 161 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Dari seluruh penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 10.479.311 batang rokok ilegal.
Penindakan dilakukan melalui sejumlah metode pengawasan, antara lain operasi jalur darat, pengawasan terhadap jasa ekspedisi, dan operasi pasar.
Dari total barang bukti tersebut, sebanyak 10.246.013 batang rokok ilegal telah ditetapkan untuk dimusnahkan.
Sementara itu, sebanyak 233.298 batang rokok ilegal lainnya masih menunggu penetapan Keputusan Pemusnahan.
Bea Cukai Bogor mengajak masyarakat ikut mencegah peredaran barang ilegal dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Masyarakat juga diimbau tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal serta berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran kepada kantor Bea Cukai terdekat atau melalui kanal resmi Bea Cukai.
- Penulis :
- Arian Mesa



