
Pantau - Bea Cukai Banjarmasin bersama TNI dan Polri berhasil menggagalkan peredaran 8,9 juta batang rokok ilegal di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya dalam rangkaian penindakan pada 30 Juni hingga 5 Agustus 2026.
Barang ilegal yang diamankan dalam operasi tersebut diperkirakan bernilai Rp13,2 miliar dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp8,7 miliar.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Banjarmasin Himba Siswoko mengatakan penindakan dilakukan secara bertahap melalui pengumpulan informasi, pengawasan intensif, dan tindak lanjut atas berbagai temuan di lapangan.
Sinergi TNI-Polri dan Informasi Masyarakat
Menurut Himba, kerja sama dengan aparat penegak hukum menjadi salah satu faktor penting dalam mengoptimalkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
Informasi yang disampaikan masyarakat juga turut mendukung keberhasilan rangkaian operasi tersebut.
"Penindakan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Banjarmasin bersama TNI dan Polri, didukung informasi dari masyarakat. Kami terus melakukan pengawasan untuk mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Kalimantan Selatan," ungkap Himba.
Dari seluruh rangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan total 8,9 juta batang rokok ilegal.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan di Kantor Bea Cukai Banjarmasin untuk menjalani proses penelitian dan pendalaman.
Barang Bukti Diteliti, Pengawasan Terus Dilakukan
Petugas melakukan penelitian dan pendalaman terhadap barang bukti untuk memastikan seluruh aspek pelanggaran sekaligus menjadi dasar tindak lanjut kasus sesuai ketentuan yang berlaku.
"Barang bukti saat ini telah diamankan dan masih dalam proses penelitian serta pendalaman. Langkah tersebut dilakukan untuk mengusut lebih lanjut pelanggaran yang ditemukan," kata Himba.
Bea Cukai Banjarmasin menegaskan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat.
Upaya tersebut merupakan bagian dari kampanye Gempur Rokok Ilegal untuk menciptakan iklim usaha yang sehat agar pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan tidak dirugikan oleh peredaran barang ilegal.
Kampanye itu juga ditujukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari potensi kerugian akibat peredaran rokok ilegal.
- Penulis :
- Shila Glorya



