
Pantau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) menggagalkan penyelundupan 2,7 juta batang rokok ilegal berbagai merek di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2,657 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika tim Bea Cukai menerima informasi intelijen pada Minggu, 9 Agustus 2026, mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa menuju Kalimantan menggunakan truk ekspedisi yang diangkut dengan kapal.
Petugas kemudian melacak dua truk yang keluar dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, sejak pukul 18.15 WIB hingga kendaraan tersebut tiba di lokasi pembongkaran muatan.
Petugas Gerebek Gudang dan Temukan Jutaan Rokok
Petugas Bea Cukai menggerebek gudang tempat pembongkaran muatan pada Senin pagi, 10 Agustus 2026, setelah melakukan pelacakan terhadap dua truk tersebut.
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan 20 koli rokok ilegal yang telah dipindahkan ke sebuah mobil pikap.
Petugas juga menemukan 155 koli rokok ilegal lainnya yang masih berada di dalam truk.
Hasil pemeriksaan menunjukkan rokok tersebut menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk pita cukai polos dan pita yang diduga palsu.
Total nilai 2,7 juta batang rokok ilegal yang ditemukan dalam operasi tersebut mencapai Rp4,076 miliar.
Barang Bukti Diamankan untuk Penelitian
Bea Cukai memperkirakan penindakan tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp2,657 miliar.
Seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Kanwil DJBC Kalbagbar untuk menjalani penelitian lebih lanjut.
Penelitian dilakukan berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan di bidang cukai dalam pengiriman jutaan batang rokok ilegal tersebut.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



