
Pantau - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) telah mencabut lebih dari 175.000 visa sejak Januari 2025 atau sejak Presiden Donald Trump memulai masa jabatan keduanya di Gedung Putih.
Pencabutan visa dilakukan terutama terhadap pemegang visa yang terlibat pelanggaran hukum dan berbagai aktivitas kriminal.
Pelanggaran Hukum Menjadi Penyebab Utama
Departemen Luar Negeri AS menyebut penyerangan, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, pencurian, serta kejahatan terkait narkoba sebagai sejumlah penyebab utama pencabutan visa.
"Sebagian besar visa tersebut dicabut karena adanya pelanggaran hukum terkait berbagai aktivitas kriminal, dengan penyerangan, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, pencurian, dan kejahatan terkait narkoba sebagai penyebab utama," kata departemen itu dalam sebuah pernyataan.
Pemerintah AS juga mencabut visa karena sejumlah pelanggaran lain, termasuk mengemudi secara sembrono, kekerasan seksual, penganiayaan anak, penipuan, dan penggelapan.
Departemen Luar Negeri AS menegaskan visa merupakan fasilitas yang dapat dicabut apabila pemegangnya dinilai menyalahgunakan izin tersebut.
"Visa AS merupakan suatu keistimewaan, bukan hak. Departemen Luar Negeri tetap berkomitmen untuk menggunakan setiap alat yang tersedia guna melindungi masyarakat kita dari mereka yang menyalahgunakannya," kata pernyataan tersebut.
Pemerintahan Trump Memperketat Kebijakan Imigrasi
Pencabutan lebih dari 175.000 visa berlangsung di tengah kebijakan imigrasi yang semakin ketat sejak Trump kembali memimpin Amerika Serikat pada Januari 2025.
Pemerintahan Trump meningkatkan penindakan terhadap imigran ilegal sekaligus memperketat pengawasan terhadap pemegang visa AS.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah AS dalam meningkatkan pengawasan keimigrasian dan menindak pemegang visa yang melakukan pelanggaran hukum.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



