HOME  ⁄  Nasional

BPKN Mendorong Perlindungan Jamaah Haji dan Umrah Diperkuat melalui Pengawasan dan Penegakan Hukum

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

BPKN Mendorong Perlindungan Jamaah Haji dan Umrah Diperkuat melalui Pengawasan dan Penegakan Hukum
Foto: (Sumber :Arsip - Ketua Komisi Advokasi BPKN Fitrah Bukhari dalam acara Catatan Akhir Tahun (CAT) BPKN 2025 di Jakarta, Selasa (16/12/2025). ANTARA/Aria Ananda.)

Pantau - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mendorong perlindungan terhadap jamaah haji dan umrah terus diperkuat melalui pengawasan administratif Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) serta penegakan hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Ketua Komisi Advokasi BPKN RI Fitrah Bukhari mengatakan pengawasan dan penegakan hukum diperlukan untuk mencegah masyarakat menjadi korban penyelenggara perjalanan haji dan umrah yang tidak memenuhi ketentuan.

“Pengawasan administratif oleh Kementerian Haji dan Umrah serta penegakan hukum oleh Kepolisian harus saling menguatkan. Tujuannya sama, yaitu mencegah masyarakat menjadi korban dan memastikan hanya penyelenggara yang memenuhi ketentuan yang dapat melayani jamaah,” kata Fitrah dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.

BPKN Soroti Penerapan Aturan Baru Kemenhaj

BPKN mengapresiasi langkah Kemenhaj menerbitkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah (Permenhaj) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan.

Permenhaj tersebut ditetapkan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf pada 30 Juli 2026 dan diundangkan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra pada 3 Agustus 2026.

Fitrah menilai aturan mengenai pengawasan dan penerapan sanksi administratif berdasarkan tingkat pelanggaran harus dilaksanakan secara konsisten.

Penerapan aturan secara konsisten dinilai dapat melindungi jamaah sebelum mengalami kerugian sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat bagi penyelenggara yang mematuhi ketentuan.

BPKN juga mengapresiasi langkah Polri menindak dugaan penyelenggaraan perjalanan ibadah haji dan umrah tanpa izin.

Penindakan tersebut menjadi pengingat bahwa legalitas penyelenggara merupakan salah satu aspek awal yang harus dipastikan untuk memberikan perlindungan kepada jamaah.

Jamaah Diminta Periksa Legalitas Penyelenggara

BPKN mengingatkan masyarakat agar tidak hanya menjadikan harga paket murah sebagai pertimbangan ketika memilih penyelenggara perjalanan haji maupun umrah.

Jamaah diminta memeriksa legalitas dan rekam jejak penyelenggara, kepastian keberangkatan, rincian fasilitas, serta kejelasan mengenai hak dan kewajiban sebelum memilih layanan.

Penguatan pengawasan administratif dan penegakan hukum diharapkan dapat berjalan beriringan untuk mencegah pelanggaran sekaligus memastikan penyelenggara perjalanan haji dan umrah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Penulis :
Aditya Yohan