HOME  ⁄  Ekonomi

Bapanas Usut Dugaan Kecurangan Beras Fortifikasi, Lebih dari 100 Sampel dari Delapan Produsen Diuji

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Bapanas Usut Dugaan Kecurangan Beras Fortifikasi, Lebih dari 100 Sampel dari Delapan Produsen Diuji
Foto: Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Sutanto memperlihatkan sejumlah beras fortifikasi (sumber: Bapanas)

Pantau - Badan Pangan Nasional (Bapanas) terus mengusut dugaan kecurangan produk beras fortifikasi melalui pemeriksaan izin edar, klaim gizi, dan pengujian laboratorium untuk melindungi hak masyarakat sebagai konsumen.

Hingga pekan pertama Agustus 2026, Bapanas telah mengumpulkan lebih dari 100 sampel beras fortifikasi yang mewakili delapan produsen terdaftar dalam Sistem Informasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (SIPSAT).

Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Sutanto mengatakan pengawasan terhadap beras fortifikasi dilakukan secara intensif, termasuk dengan mengambil sampel produk yang beredar di pasar.

"Dalam beberapa waktu terakhir, kita melakukan intensif terkait dengan pengawasan beras fortifikasi. Fortifikasi ini kemarin kita lakukan sampling. Jadi kita sudah meng-collect lebih dari 100 sampel. Itu mewakili 8 produsen," kata Andriko.

Pemerintah melanjutkan pengawasan secara ketat dan komprehensif terhadap beras fortifikasi yang beredar, termasuk produk yang dipasarkan melalui ritel modern.

"Pada Agustus ini telah diperoleh lebih dari 100 sampel untuk diuji kembali," ujar Andriko.

Sekitar 40 Izin Edar dan Klaim Gizi Diperiksa

Pengawasan Bapanas menyasar seluruh produk beras fortifikasi yang memiliki sekitar 40 izin edar dengan tahapan awal berupa pemeriksaan legalitas izin edar setiap produk yang ditemukan di pasar.

Produk yang beredar tanpa izin edar yang tercatat dalam SIPSAT akan dinyatakan melakukan pelanggaran.

Selain legalitas, pemerintah memeriksa dugaan overclaim atau klaim berlebihan, antara lain terkait beras organik, bebas kolesterol, bebas gula, tinggi serat, dan indeks glikemik rendah.

Menurut Andriko, setiap klaim yang dicantumkan produsen pada produk harus dapat dibuktikan melalui pengujian sesuai ketentuan yang berlaku.

Khusus klaim indeks glikemik rendah, produk harus menjalani uji klinis terhadap 10 responden dan baru dapat dinyatakan memenuhi klaim apabila nilai indeks glikemiknya berada di bawah 55.

Andriko menegaskan izin pencantuman klaim indeks glikemik rendah harus didukung bukti ilmiah karena klaim yang tidak terbukti berpotensi menyesatkan konsumen.

Risiko tersebut menjadi perhatian karena klaim indeks glikemik rendah dapat memengaruhi keputusan pembelian kelompok konsumen tertentu, terutama penyandang diabetes.

Klaim yang tidak dapat dibuktikan juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penipuan yang merugikan masyarakat.

Pemerintah Siapkan Sanksi bagi Produk yang Terbukti Melanggar

Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya meminta keseluruhan 40 izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk merek beras fortifikasi atau beras dengan klaim gizi diperiksa.

Pemerintah akan memberikan sanksi tegas apabila pemeriksaan membuktikan adanya produk yang melakukan pelanggaran.

"Yang akan dicabut yang (terbukti) melanggar. Jadi fortifikasi palsu ini selain merugikan konsumen (asumsi kerugian konsumen) Rp71 triliun (setahun), merugikan pula karena (ternyata) bukan fortifikasi. Itu penipuan kan," kata Amran.

Berdasarkan pernyataan Amran, pemerintah memperkirakan kerugian konsumen akibat persoalan fortifikasi palsu dapat mencapai Rp71 triliun dalam setahun.

Amran juga menyoroti anomali harga beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi setelah pemerintah menemukan ketidaksesuaian antara kandungan zat gizi berdasarkan pengujian laboratorium dan klaim pada sejumlah produk.

"Dia jualnya fortifikasi harganya rata-rata Rp22.000 per kilo. (Bahkan ada temuan yang menjual di) harga Rp42.000 per kg, tapi tidak sesuai standar. Kurang vitamin. Itu harus hukumannya lebih berat lagi, makanya dilihat nanti di penyidikan," beber Amran.

Menurut Amran, beras dengan klaim fortifikasi rata-rata dijual seharga Rp22.000 per kilogram, bahkan pemerintah menemukan produk seharga Rp42.000 per kilogram yang kandungannya dinilai tidak memenuhi standar, termasuk karena kekurangan vitamin.

Amran menilai pelanggaran tersebut harus mendapatkan hukuman lebih berat, sedangkan bentuk penindakannya akan ditentukan lebih lanjut melalui proses penyidikan.

Pengujian Sebelumnya Temukan 80 Persen Sampel Tak Sesuai Klaim

Produsen beras fortifikasi wajib memperoleh izin edar PSAT yang pengawasannya berada di bawah Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) di masing-masing provinsi.

Untuk beras fortifikasi produksi dalam negeri, izin edar diterbitkan gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi.

Catatan Bapanas menunjukkan terdapat 40 merek dagang beras dengan klaim fortifikasi atau klaim gizi dari 22 produsen yang memiliki nomor registrasi izin edar PSAT dan masih berlaku.

Satu produsen dapat mengantongi lebih dari satu izin edar untuk merek dagang yang berbeda.

Pada akhir Juli 2026, Bapanas mengungkap ketidaksesuaian pada sejumlah merek beras fortifikasi berdasarkan pengawasan di wilayah Jakarta.

Dalam pengawasan tersebut, Bapanas mengambil 15 sampel dari sembilan produsen yang mencakup 15 merek dagang, terdiri atas tiga sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras dengan klaim gizi.

Hasil pengujian laboratorium menunjukkan 80 persen sampel yang diperiksa memiliki nilai gizi yang tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.

Bapanas turut menemukan harga sejumlah beras fortifikasi jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium serta produk yang hanya mengandung dua jenis zat gizi sebagaimana dicantumkan pada label kemasannya.

Temuan tersebut membuat pengawasan Bapanas tidak hanya berfokus pada izin edar, tetapi juga kebenaran klaim gizi, kesesuaian kandungan berdasarkan pengujian laboratorium, serta potensi kerugian dan penyesatan konsumen.

Penulis :
Leon Weldrick