HOME  ⁄  Nasional

Polisi Menahan Ayah yang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Berulang terhadap Anak Kandung di Jakarta Timur

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polisi Menahan Ayah yang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Berulang terhadap Anak Kandung di Jakarta Timur
Foto: (Sumber :Polda Metro Jaya saat menahan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026). ANTARA/Ditres PPA dan PPO Polda Metr

Pantau - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya menahan pria berinisial H (48) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya di Pulogadung, Jakarta Timur.

Tindak pidana tersebut diduga dilakukan berulang kali sejak 2020 hingga September 2024 ketika korban masih berstatus anak di bawah umur.

"Perkara ini menjadi perhatian kami karena dugaan kekerasan terjadi dalam lingkungan keluarga dan melibatkan orang yang seharusnya memberikan perlindungan," kata Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.

Korban Berani Bercerita kepada Guru

Rita menjelaskan kepolisian memproses perkara tersebut berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 11 Februari 2025.

Kasus terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada guru Bimbingan Konseling (BK) dan wali kelas di sekolah.

"Merespons aduan tersebut, pihak sekolah bersama keluarga segera mendampingi korban untuk mendapatkan layanan perlindungan perempuan dan anak, serta menempatkan korban di fasilitas rumah aman," kata Rita.

Penyidik kemudian menerapkan pendekatan penyidikan berbasis ilmiah atau Scientific Crime Investigation dengan memadukan keterangan korban, pelapor, saksi, pemeriksaan tempat kejadian perkara, serta bukti medis.

"Keterangan korban tidak dilihat secara berdiri sendiri, tetapi dikorelasikan dengan keterangan saksi, visum (Visum et Repertum), pemeriksaan psikologis, dan keterangan ahli. Seluruhnya dianalisis untuk membangun konstruksi perkara yang objektif," ujar Rita.

Tersangka Ditahan di Polda Metro Jaya

Berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik menetapkan H sebagai tersangka pada 15 Juli 2026.

Tersangka kemudian ditangkap dan mulai ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 16 Juli 2026 dengan perpanjangan masa penahanan dari Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Kepolisian telah melimpahkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan terus berkoordinasi untuk melengkapi berkas, termasuk menjadwalkan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan identitas korban wajib dirahasiakan dan pemeriksaan harus memperhatikan kondisi psikologis anak.

Budi juga meminta masyarakat, sekolah, dan keluarga lebih peka terhadap perubahan perilaku anak serta menyediakan ruang aman bagi mereka untuk bercerita.

"Ketika anak menyampaikan sesuatu, dengarkan tanpa menghakimi, berikan perlindungan, dan segera cari bantuan," kata Budi menegaskan.

Polda Metro Jaya meminta masyarakat yang mengetahui dugaan kekerasan seksual terhadap anak segera melapor kepada kepolisian terdekat atau menghubungi layanan panggilan darurat 110.

Penulis :
Aditya Yohan