
Pantau - Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan peraturan perundang-undangan untuk membuka dwi kewarganegaraan secara terbatas bagi talenta tertentu yang dinilai memiliki kemampuan khusus dan dapat memberikan kontribusi bagi kepentingan nasional Indonesia.
Usulan itu disampaikan Prabowo saat memberikan pengantar atau keterangan pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
"Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran Pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh Bangsa Indonesia," ungkap Prabowo.
Pemerintah Bidik Talenta Diaspora Indonesia
Salah satu pertimbangan pemerintah mengusulkan kebijakan tersebut adalah keberadaan jutaan diaspora Indonesia yang tersebar di berbagai negara dan sebagian di antaranya memiliki kemampuan serta keahlian yang dibutuhkan untuk pembangunan dan kepentingan nasional.
Talenta yang dimaksud mencakup berbagai profesi dan bidang keahlian, seperti ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, dan atlet.
Prabowo menjelaskan sebagian diaspora Indonesia telah berpindah kewarganegaraan karena berbagai alasan, mulai dari kebutuhan mengembangkan karier pada tingkat global, kepentingan keluarga, hingga pengabdian atau pekerjaan di luar negeri.
Pemerintah menilai kondisi tersebut membuat Indonesia tidak perlu memaksa talenta terbaiknya memilih antara kesempatan berkarya dan mengembangkan karier secara global dengan mempertahankan ikatan terhadap Indonesia.
Karena itu, pemerintah berencana mengajukan perubahan undang-undang kepada DPR sebagai dasar hukum penerapan dwi kewarganegaraan secara terbatas.
"Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas, bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional," kata Prabowo.
Penerima Harus Lalui Penilaian dan Uji Integritas
Pemerintah menegaskan dwi kewarganegaraan tersebut tidak akan diberikan secara umum maupun otomatis kepada seluruh diaspora atau warga negara asing, tetapi diterapkan secara selektif dan terukur.
Talenta yang ingin memperoleh fasilitas tersebut akan menjalani sejumlah tahapan dan proses penilaian, termasuk uji integritas.
Pemerintah juga akan mengatur secara jelas hak dan kewajiban yang melekat pada penerima status dwi kewarganegaraan terbatas.
Aspek keamanan dan perlindungan terhadap kepentingan nasional Indonesia turut menjadi pertimbangan dalam penyusunan mekanisme tersebut.
Prabowo berharap kebijakan ini dapat menjadi instrumen untuk menarik kembali kemampuan dan keahlian terbaik diaspora Indonesia sekaligus mendatangkan talenta yang mampu memberikan kontribusi strategis bagi negara.
"Kebijakan kewarganegaraan secara terbatas akan memanggil pulang kemampuan terbaik dari diaspora kita dan juga talenta-talenta terbaik untuk memperkuat bangsa Indonesia," ungkap Prabowo.
Naturalisasi Sebelumnya Jadi Salah Satu Mekanisme
Sebelum usulan dwi kewarganegaraan terbatas muncul, Indonesia telah menggunakan mekanisme naturalisasi terhadap sejumlah individu yang dinilai dapat memberikan kontribusi kepada negara.
Salah satu penerapannya dilakukan terhadap sejumlah atlet, termasuk pemain yang kemudian memperkuat Tim Nasional Sepak Bola Indonesia.
Usulan mengenai dwi kewarganegaraan terbatas sebelumnya juga disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada 23 Juli 2026 melalui rencana revisi Undang-Undang Kewarganegaraan.
Revisi tersebut diarahkan untuk mengakomodasi kebutuhan negara terhadap diaspora Indonesia yang mempunyai keahlian strategis dan dibutuhkan untuk mendukung kepentingan nasional.
Konsep yang diusulkan pemerintah dengan demikian berupa dwi kewarganegaraan yang terbatas dan selektif, melalui proses penilaian serta uji integritas, disertai pengaturan hak dan kewajiban yang jelas dengan tetap memperhatikan keamanan dan kepentingan nasional Indonesia.
- Penulis :
- Arian Mesa



