
Pantau - Komisi VIII DPR RI akan mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji pada masa persidangan 2026/2027 setelah pemerintah resmi menyerahkan Surat Presiden (Surpres).
Pembahasan revisi tersebut diarahkan untuk memperbarui tata kelola dana haji nasional yang saat ini mencapai lebih dari Rp165 triliun.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyampaikan hal tersebut menjelang Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
DPR Soroti Investasi dan Nilai Manfaat Dana Haji
Pembaruan regulasi dilakukan setelah Komisi VIII DPR RI menyelesaikan pembahasan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada tahun lalu.
Selly menilai besarnya dana haji membutuhkan rasionalisasi rasio nilai manfaat atau yield serta penempatan investasi yang lebih aman, produktif, dan berhati-hati.
Ia menyambut positif terbitnya Surpres karena menjadi dasar bagi Komisi VIII untuk memasuki pembahasan lebih mendalam bersama pemerintah.
"Secara legislasi, Komisi VIII sudah membahas UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dan kita bersyukur, alhamdulillah Surpres mengenai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Keuangan Haji sudah keluar untuk kita bahas di masa persidangan ini," ujar Selly.
Kampung Haji Masuk Agenda Penguatan Ekosistem
Selly mengatakan pembaruan UU Pengelolaan Keuangan Haji juga ditujukan untuk mendukung visi Presiden Prabowo Subianto membangun ekosistem penyelenggaraan haji yang terintegrasi dari hulu hingga hilir di Arab Saudi.
"Doakan dengan pembahasan undang-undang ini mudah-mudahan ke depan Komisi VIII bisa memaksimalkan dalam penyelenggaraan haji yang lebih baik sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Pak Presiden Prabowo. Bahwa haji dari mulai hulu sampai dengan ke hilir dengan harapan adanya Kampung Haji di Saudi Arabia bisa terwujud, dan keuangan haji menjadi lebih prudent serta bisa dipertanggungjawabkan," tegas Selly.
Pemerintah dan DPR menargetkan keberadaan Kampung Haji Indonesia di Makkah atau Madinah dapat menekan biaya operasional, termasuk kebutuhan pemondokan dan katering jamaah.
Efisiensi tersebut juga diharapkan membuat pengelolaan dana haji memberikan manfaat lebih besar bagi jamaah Indonesia.
- Penulis :
- Aditya Yohan



