HOME  ⁄  Nasional

Pengamat Menilai Partisipasi Publik Perkuat Legitimasi RUU Perampasan Aset

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pengamat Menilai Partisipasi Publik Perkuat Legitimasi RUU Perampasan Aset
Foto: (Sumber :Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho (ANTARA/HO-Dok Hardjuno).)

Pantau - Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset penting untuk memperkuat legitimasi aturan sekaligus memastikan mekanisme perampasan aset tetap menjamin prinsip negara hukum.

“Legitimasi yang kuat ini sangat penting bagi rakyat. Saya berharap ruang partisipasi yang dibuka dapat dimanfaatkan seluas-luasnya agar berbagai masukan masyarakat memperkaya pembahasan,” kata Hardjuno dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 15 Agustus 2026.

Menurut Hardjuno, RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen efektif untuk mengejar hasil kejahatan, tetapi tetap memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Publik Harus Terlibat dalam Pembentukan Aturan

Hardjuno mengatakan legitimasi yang kuat tidak cukup diwujudkan dengan sekadar memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

Menurut dia, masyarakat juga harus dapat melihat bahwa masukan yang disampaikan benar-benar menjadi bagian dari proses pembentukan undang-undang.

Perhatian publik, kata Hardjuno, akan tertuju pada substansi RUU, terutama mekanisme penelusuran dan perampasan aset, standar pembuktian, perlindungan pihak beriktikad baik, serta mekanisme pengawasan dan keberatan.

“Pembahasan terhadap bagian-bagian itu harus dilakukan secara transparan agar kewenangan yang besar dalam perampasan aset tetap memiliki kontrol yang kuat,” tuturnya.

Hardjuno mengapresiasi pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu prioritas tahun sidang 2026-2027 dengan menekankan pentingnya partisipasi bermakna atau meaningful participation.

“Ini merupakan arah yang baik dalam proses pembentukan undang-undang,” kata Hardjuno.

Transparansi Pembahasan RUU Perampasan Aset Disorot

Hardjuno mengingatkan partisipasi bermakna tidak boleh diterjemahkan sebatas mengundang masyarakat menghadiri forum atau meminta masukan tanpa tindak lanjut yang jelas.

“Publik mesti mengetahui apa yang dibahas, masukan siapa yang diterima, dan bagaimana masukan tersebut memengaruhi rumusan pasal dalam undang-undang,” ucapnya.

RUU Perampasan Aset disebut telah lama menjadi bagian penting dalam agenda penguatan pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.

Hardjuno berharap keterbukaan tetap dijaga selama pembahasan agar regulasi tersebut mampu memperkuat pemulihan aset negara sekaligus menjaga keseimbangan kewenangan aparatur negara.

Sebelumnya, Puan mengatakan RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap menerima masukan masyarakat secara bermakna.

“RUU tentang Perampasan Aset masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna sehingga dapat memperkuat substansi undang-undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat,” kata Puan dalam Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.

Puan menegaskan kualitas pembentukan undang-undang tidak hanya diukur berdasarkan jumlah aturan yang dihasilkan, tetapi juga manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Penulis :
Ahmad Yusuf