
Pantau - DPR RI bersama pemerintah akan menggelar rapat finalisasi rancangan peraturan presiden terkait ojek daring atau ojol pada Selasa, 18 Agustus 2026, sebelum regulasi tersebut diselesaikan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan rancangan perpres itu tinggal menyisakan satu kali pertemuan dengan pemerintah.
Pertemuan yang berlangsung di DPR tersebut akan menghadirkan kementerian terkait untuk memaparkan hasil akhir penghitungan dan pengaturan angkutan yang digunakan membawa orang maupun barang.
"Masih ada satu kali lagi finalisasi bagaimana pihak pemerintah menghitung angkutan yang mengangkut orang dan barang. Sedikit lagi. Jadi, tanggal 18 Agustus akan ada rapat sekali lagi di DPR. Kami mengundang kementerian terkait untuk mempresentasikan finalnya," ungkap Dasco.
DPR Ingin Cegah Perbedaan Penafsiran
Menurut Dasco, tahap finalisasi diperlukan untuk memastikan rumusan dalam perpres tersebut jelas sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran ketika diterapkan.
DPR dalam kapasitasnya sebagai lembaga pengawas juga ingin memastikan regulasi tersebut tidak kembali memunculkan persoalan atau dinamika baru setelah diberlakukan.
"Sebagai lembaga pengawas, kami ingin memastikan bahwa produk tersebut tidak juga menimbulkan dinamika lagi," kata Dasco.
Sebelum rapat finalisasi bersama pemerintah, DPR juga berencana mengundang perusahaan penyedia aplikasi ojol untuk memberikan masukan terhadap rancangan perpres tersebut.
Pandangan perusahaan aplikasi akan menjadi salah satu bahan dalam penyusunan regulasi sebelum pemerintah menetapkan rumusan akhirnya.
Perpres Fokus Atur Angkutan Orang dan Barang
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya menjelaskan rancangan perpres tersebut difokuskan pada pengaturan layanan kendaraan roda dua yang digunakan untuk mengangkut orang maupun barang.
"Yang menjadi fokus pengaturan mengenai hantaran orang dan barang. Roda dua, ya," kata Dudy.
Pemerintah masih melakukan finalisasi terhadap norma-norma yang akan dimasukkan dalam rancangan perpres tersebut.
Finalisasi norma antara lain ditujukan untuk mencegah munculnya perbedaan penafsiran mengenai layanan kendaraan roda dua, termasuk dalam kegiatan pengantaran barang dan dokumen.
Pengemudi Ojol Akan Masuk Kategori UMKM
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyampaikan rancangan regulasi tersebut juga akan mengatur pengemudi ojol dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan pengategorian tersebut diharapkan memberikan fleksibilitas sekaligus membuka akses pengemudi ojol terhadap berbagai kebijakan dan insentif yang tersedia bagi pelaku UMKM.
Maman membantah informasi yang menyebut pengemudi ojol akan secara otomatis dikenai pajak setelah dikategorikan sebagai UMKM.
"Saya mau luruskan kalau misalnya ada yang cerita-cerita, mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak lah, ini segala macam, saya luruskan, tidak. Jadi, 100 persen itu isu hoaks," ungkap Maman.
- Penulis :
- Shila Glorya



