HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Rampungkan Pembahasan Perpres Ojol, Aturan Baru Segera Diumumkan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Rampungkan Pembahasan Perpres Ojol, Aturan Baru Segera Diumumkan
Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai menyimak Pidato Kenegaraan PresidenPrabowo Subianto di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat 14/8/2026 (sumber: ANTARA/Devi Nindy)

Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol) di tingkat kementerian telah selesai dan kini memasuki tahap selanjutnya sebelum diumumkan kepada publik.

Pernyataan itu disampaikan Supratman setelah menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.

"Perpres ojol tadi Presiden sudah umumkan kan? Kan sudah, dalam waktu dekat pasti akan diumumkan," kata Supratman.

Supratman Belum Tahu Perpres Sudah Ditandatangani atau Belum

Supratman mengaku belum mengetahui apakah Perpres mengenai ojol tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto atau belum.

"Pembahasan tingkat kementerian sudah selesai. Jadi, saya belum tahu, saya belum tahu apakah sudah ditandatangani atau belum," ujar dia.

Untuk mengetahui perkembangan proses penandatanganan Perpres tersebut, Supratman menyarankan agar hal itu ditanyakan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Menurut Supratman, perkembangan lebih lanjut mengenai Perpres tersebut nantinya akan diumumkan Mensesneg bersama pihak-pihak terkait.

"Nanti akan diumumkan oleh Mensesneg bersama mungkin dengan pimpinan DPR ya," kata Supratman.

Pengemudi Ojol Akan Diperlakukan sebagai Usaha Mikro

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan Perpres tentang Ekosistem Transportasi Digital diharapkan memberikan manfaat ekonomi sekaligus mendorong keberlanjutan usaha ojol.

Dalam rancangan kebijakan tersebut, pengemudi ojol akan diperlakukan sebagai usaha mikro sehingga tetap memiliki fleksibilitas dalam bekerja sekaligus memperoleh akses terhadap berbagai kebijakan dan insentif bagi UMKM.

"Insyaallah saat Perpres itu nanti keluar, mudah-mudahan itu sebagai sebuah bentuk langkah positif ataupun itikad positif dari pemerintah untuk betul-betul mendorong atau memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada ekosistem transportasi online ini agar ke depan bisa tumbuh dan berkelanjutan," ujar Maman di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.

Maman sebelumnya mengatakan pemerintah masih melakukan sinkronisasi terhadap sekitar dua pasal dalam Perpres tersebut dan menargetkan penyelesaiannya dalam waktu sepekan.

Perpres tentang Ekosistem Transportasi Digital tidak hanya akan memperhatikan kepentingan pengemudi ojol dan perusahaan aplikator, tetapi juga merchant serta komunitas UMKM yang menjadi bagian dari ekosistem transportasi digital.

Penulis :
Arian Mesa