HOME  ⁄  Nasional

Prabowo Perintahkan RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Pemerintah Tunggu Langkah DPR

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Prabowo Perintahkan RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Pemerintah Tunggu Langkah DPR
Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjawab pertanyaan wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 14/8/2026 (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perintah yang jelas agar pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dilakukan.

Supratman mengatakan pemerintah masih menunggu proses di DPR karena RUU Perampasan Aset merupakan usul inisiatif DPR.

"Bagi Presiden, perintahnya jelas kepada Menteri Hukum itu untuk disegerakan, tetapi karena ini usul inisiatif DPR kami menunggu, ya,” kata Supratman saat ditemui seusai Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.

Komisi III DPR Gelar Uji Publik

Pemerintah terus memantau perkembangan RUU Perampasan Aset yang saat ini sedang digodok Komisi III DPR.

Komisi III DPR yang membidangi urusan penegakan hukum tengah melakukan uji publik sekaligus menerima berbagai masukan dari kelompok masyarakat terkait rancangan undang-undang tersebut.

Dalam satu bulan terakhir, Komisi III DPR secara rutin menggelar rapat dengar pendapat umum dengan mengundang berbagai pihak, termasuk akademisi dan praktisi hukum.

Supratman meyakini DPR akan segera menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif sehingga pembahasannya bisa dilakukan bersama pemerintah.

"Saya yakin, DPR sesegera mungkin akan segera melakukan usul inisiatif dan kami siap untuk membahas bersama dengan DPR," tuturnya.

Mengenai substansi atau naskah RUU Perampasan Aset, Supratman belum ingin menyampaikan komentar sebelum proses di DPR berjalan lebih lanjut.

Pemerintah memilih menunggu usul inisiatif DPR sebelum menyampaikan sikap terkait substansi rancangan undang-undang tersebut.

Supratman menegaskan pemerintah nantinya memiliki sikap tersendiri dalam pembahasan dengan tetap mengacu pada arahan Presiden Prabowo.

"Saya belum mau berkomentar substansinya karena pemerintah pasti punya sikap tersendiri karena arahan Bapak Presiden kan jelas kepada kami, tetapi kami menunggu dulu usul inisiatif DPR, kemudian pemerintah akan membahasnya secara bersama-sama, termasuk oleh Kementerian Hukum," ucapnya.

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung pada 2026

RUU Perampasan Aset telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menjadi salah satu rancangan undang-undang yang diprioritaskan untuk dibahas pada 2026.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan DPR mengupayakan pembahasan dan penyelesaian RUU Perampasan Aset dapat dituntaskan pada tahun ini.

"Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," kata Saan dalam jumpa pers, Selasa, 14 Juli 2026.

Saan juga membantah narasi yang beredar di media sosial bahwa DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset.

Ia menegaskan RUU Perampasan Aset tidak dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2026 dan tetap menjadi salah satu rancangan undang-undang yang diprioritaskan untuk dibahas.

Penulis :
Shila Glorya