
Pantau - Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Pusat Pemeriksa Halal Universitas Hasanuddin (Unhas) berkolaborasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengawal sertifikasi halal berbagai produk dan proses usaha, mulai dari jasa penyembelihan hewan hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala LPH Pusat Pemeriksa Halal Unhas Prof. Dr. Nahariah mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan produk dan proses usaha memenuhi ketentuan kehalalan yang berlaku.
"Selain jasa penyembelihan serta pengolahan makanan, pemeriksaan juga mencakup SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mendukung penyediaan makanan dalam pemenuhan gizi masyarakat," kata Prof. Nahariah dalam keterangannya di Makassar, Minggu (16/8/2026).
Auditor Periksa Bahan hingga Proses Produksi
Auditor halal LPH melakukan pemeriksaan terhadap produk dan proses usaha, termasuk bahan, proses produksi, serta pengelolaan produk untuk memastikan pemenuhan ketentuan kehalalan.
"Pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) serta ketentuan sertifikasi halal yang berlaku," kata Prof. Nahariah.
Setelah pemeriksaan oleh LPH selesai, Komisi Fatwa MUI menetapkan status kehalalan produk atau proses usaha berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.
Keputusan Komisi Fatwa MUI kemudian menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menerbitkan sertifikat halal.
Setiap sertifikat halal yang melalui pemeriksaan LPH Pusat Pemeriksa Halal Unhas juga mencantumkan nama Universitas Hasanuddin sebagai lembaga yang melakukan pemeriksaan.
Sertifikasi Halal SPPG Jadi Bagian Penting Program MBG
LPH bertugas melakukan pemeriksaan dan audit, MUI melalui Komisi Fatwa menetapkan kehalalan, sedangkan BPJPH menjalankan proses penerbitan sertifikat halal.
Pelaku usaha juga memiliki peran dalam memastikan Sistem Jaminan Produk Halal diterapkan pada produk dan seluruh proses usaha yang dijalankan.
"Sinergi tersebut diperlukan untuk membangun sistem jaminan produk halal yang kredibel. Proses pemeriksaan hingga penetapan kehalalan memberikan dasar yang lebih jelas dalam memperoleh informasi mengenai status halal produk yang dikonsumsi atau digunakan," katanya.
Penerapan sertifikasi halal dinilai penting pada sektor penyediaan pangan, termasuk SPPG dalam Program MBG, karena makanan yang diproduksi dan didistribusikan bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Proses tersebut juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha bahwa penerapan SJPH tidak sebatas memenuhi persyaratan administratif, tetapi diterapkan dalam produksi dan pelayanan.
- Penulis :
- Gerry Eka



