
Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama sejumlah instansi menggagalkan upaya seorang warga negara Korea Selatan berinisial JJ menyelundupkan delapan biawak hidup melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 28 Juli 2026.
Petugas menemukan enam Biawak Hijau (Varanus prasinus) dan dua Biawak Aru (Varanus beccarii) yang dibungkus menggunakan kantong kain dan disembunyikan di dalam koper bagasi milik JJ.
Operasi tersebut melibatkan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Balai Karantina, Bea Cukai, Aviation Security (AVSEC), serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta.
Delapan Biawak Disembunyikan dalam Koper
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Kemenhut Aswin Bangun mengatakan pengawasan di pintu keluar akan terus diperkuat untuk mencegah penyelundupan satwa.
"Sinergi di pintu keluar akan terus kami perkuat, termasuk pertukaran informasi dan deteksi dini terhadap modus penyelundupan. Dari perkara ini penyidik juga terus mendalami asal satwa dan pihak-pihak yang terlibat untuk pengembangan penyidikan," jelas Aswin.
Seluruh biawak yang ditemukan kemudian diamankan untuk mendapatkan penanganan dan perawatan.
Sementara itu, JJ diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik, JJ telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kemenhut Soroti Penyelundupan Satwa Lintas Negara
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan pengungkapan tersebut menambah daftar kasus penyelundupan satwa endemik Indonesia melalui penerbangan internasional.
Kemenhut sebelumnya menangani penyelundupan 202 reptil oleh WNA Rusia, 134 reptil oleh WNA Mesir, 13 burung hidup oleh WNA China, serta 103 reptil dalam kasus yang melibatkan WNA Belanda dan Lituania di Bandara Soekarno-Hatta.
Pada Juni 2026, petugas juga menggagalkan penyelundupan satwa endemik Indonesia yang disembunyikan di dalam koper dengan tujuan Oman.
"Pengungkapan berulang di bandara menunjukkan perdagangan ilegal satwa Indonesia sudah memanfaatkan jalur lintas negara. Respons kita tidak cukup hanya di pintu keberangkatan. Pengawasan harus diperkuat dari sumber hingga jalur keluar, disertai pertukaran informasi dan kerja sama dengan otoritas negara tujuan, termasuk melalui Interpol apabila ditemukan keterkaitan jaringan internasional," ujar Januanto.
Penyidik masih mendalami asal delapan biawak tersebut dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat untuk pengembangan penyidikan.
- Penulis :
- Gerry Eka



