
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian sejumlah uang dari pihak Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kepada pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut), termasuk proses pengembalian uang tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan perkembangan penyidikan itu kepada jurnalis di Jakarta, Sabtu, 15 Agustus 2026.
“Penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemenhut, dan pengembaliannya,” ungkap Budi.
Empat Saksi Diperiksa KPK
Pendalaman terkait pemberian dan pengembalian uang dilakukan penyidik KPK melalui pemeriksaan terhadap empat saksi pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Keempat saksi tersebut adalah Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Asisten I Sekretariat Daerah Kuansing Fahdiansyah, Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut berinisial RAN, serta pihak swasta berinisial NOV.
Sementara itu, Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia berinisial PTU tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada hari yang sama.
“Untuk saksi PTU tidak hadir dalam pemeriksaan kali ini. Penyidik akan jadwalkan ulang,” kata Budi.
Perkara tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.
KPK kemudian menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka pada 1 Juli 2026 dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Selain dugaan suap jual beli jabatan, KPK mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Amplop Dikembalikan dan Penolakan Gratifikasi Dilaporkan
Dalam perkembangan perkara tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan penjelasan mengenai pertemuannya dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026.
Menurut Raja Juli, sebuah amplop tertutup ditinggalkan seusai audiensi tersebut dan baru disadarinya setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
Raja Juli kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isinya.
Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan Raja Juli pada 12 Juni 2026.
Raja Juli selanjutnya melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.
KPK tidak memproses laporan itu melalui mekanisme pelaporan gratifikasi karena pemberian yang dilaporkan telah menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani penyidik.
KPK Sita 12.000 Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing
Perkembangan berikutnya terjadi pada 8 Juli 2026 saat KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura.
KPK menduga uang senilai 12.000 dolar Singapura tersebut merupakan bagian dari uang di dalam amplop yang sebelumnya dikembalikan pihak Kemenhut kepada Suhardiman.
Penyidik KPK kini mendalami rangkaian dugaan pemberian uang dari pihak Pemkab Kuansing kepada pihak Kemenhut, proses pengembaliannya, serta keterkaitan uang 12.000 dolar Singapura yang disita dari Juprizal dengan amplop yang ditinggalkan seusai pertemuan Suhardiman dan Raja Juli.
- Penulis :
- Shila Glorya



