
Pantau - Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan bebas terhadap mantan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar, pengelola media sosial M. Adhiya Muzakki, dan advokat Junaedi Saibih dalam perkara perintangan proses hukum yang berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi.
Putusan tersebut diambil setelah MA menolak kasasi yang diajukan penuntut umum atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung, perkara kasasi tersebut diputus pada Rabu, 12 Agustus 2026.
"Amar putusan menolak kasasi penuntut umum," demikian amar putusan tersebut.
Majelis hakim yang memutus perkara diketuai Jupriyadi dengan Arizona Mega Jaya dan Ainal Mardhiah sebagai hakim anggota.
Putusan Bebas Tiga Terdakwa Dikuatkan
Dengan ditolaknya kasasi penuntut umum, MA menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang membebaskan Tian Bahtiar, M. Adhiya Muzakki, dan Junaedi Saibih dari dakwaan penuntut umum.
Perkara perintangan proses hukum yang menjerat ketiganya berkaitan dengan penanganan tiga perkara dugaan korupsi, yakni tata kelola komoditas timah, importasi gula, serta ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Dalam persidangan tingkat pertama, penuntut umum menuntut Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzakki masing-masing dengan hukuman delapan tahun penjara.
Sementara itu, Junaedi Saibih dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara.
Namun, majelis hakim tingkat pertama menyatakan ketiganya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Hakim Nilai Unsur Pidana Tidak Terbukti
Dalam pertimbangan terhadap Tian Bahtiar, majelis hakim tidak menemukan adanya niat jahat maupun sifat melawan hukum dalam perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Aktivitas Tian yang dipersoalkan dalam perkara tersebut dinilai berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik.
Majelis hakim juga berpandangan bahwa penilaian terhadap suatu pemberitaan sebagai sesuatu yang negatif merupakan persoalan perspektif atau sudut pandang.
Karena itu, penilaian terhadap suatu pemberitaan sebagai negatif dinilai tidak serta-merta dapat diukur menggunakan hukum pidana.
Dalam pertimbangan terhadap M. Adhiya Muzakki, majelis hakim menilai aktivitas media sosial yang dipersoalkan tidak cukup membuktikan adanya niat jahat untuk merintangi proses hukum.
Sementara itu, dalam pertimbangan terhadap Junaedi Saibih, majelis hakim antara lain menilai penyelenggaraan seminar yang dipersoalkan penuntut umum merupakan bagian dari pembelaan nonlitigasi di luar persidangan.
Selain menjatuhkan putusan bebas, majelis hakim tingkat pertama memerintahkan pemulihan hak Tian Bahtiar, M. Adhiya Muzakki, dan Junaedi Saibih.
Pemulihan tersebut mencakup hak ketiga terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat mereka.
- Penulis :
- Leon Weldrick



