HOME  ⁄  Nasional

Kemenkum Kaji Sistem Pelacakan Permohonan Pewarganegaraan agar Proses Lebih Transparan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kemenkum Kaji Sistem Pelacakan Permohonan Pewarganegaraan agar Proses Lebih Transparan
Foto: Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum Andry Indrady bersama Direktur Tata Negara Kemenkum Dulyono mendengar permasalahan peserta acara Pasti Ada Solusi, di Gedung Kemenkum, Jakarta, Jumat 14/8/2026 (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Kementerian Hukum (Kemenkum) tengah mengkaji pengembangan sistem pelacakan permohonan pewarganegaraan yang memungkinkan pemohon mengetahui perkembangan proses permohonannya pada setiap tahapan di berbagai kementerian dan lembaga.

Sistem tersebut diharapkan memberikan kepastian kepada pemohon, termasuk menunjukkan kementerian atau lembaga tempat permohonan kewarganegaraan sedang diproses.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum Andry Indrady mengatakan kajian sistem pelacakan tersebut dilakukan atas arahan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

"Dalam rangka kepastian hukum ke depan, saat ini Pak Menteri sedang meminta kajian bagaimana nanti pelacakan permohonan setiap pemohon kewarganegaraan itu bisa dilihat per tahapan sampai dengan tahapan kementerian mana permohonan itu berada," ungkap Andry.

Pernyataan tersebut disampaikan Andry dalam acara Pasti Ada Solusi di Kemenkum, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.

Pemohon Tunggu Proses Sejak 2024

Rencana pengembangan sistem pelacakan turut dibahas setelah salah satu peserta acara, Azhari Iljas Rasuman, menyampaikan persoalan mengenai permohonan pewarganegaraan yang telah diajukannya sejak 2024.

Azhari mengatakan dirinya telah menunggu proses permohonan pewarganegaraan selama sekitar dua tahun.

Selama masa penantian tersebut, Azhari melakukan tindak lanjut setiap bulan dengan harapan permohonannya dapat segera diproses.

Direktur Tata Negara Kemenkum Dulyono menjelaskan proses memperoleh kewarganegaraan Indonesia selama satu hingga dua tahun masih tergolong normal karena melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.

Proses tersebut juga membutuhkan verifikasi secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan dokumen hingga verifikasi faktual.

"Kalau untuk prosesnya, saya rasa normal satu hingga dua tahun karena melibatkan kementerian/lembaga lain, dan verifikasi itu harus benar-benar ada peninjauan verifikasi dokumen dan juga verifikasi faktual," kata Dulyono.

Kemenkum Baru Terima Clearance pada Agustus

Terkait permohonan Azhari, Kemenkum menjelaskan pihaknya baru menerima hasil verifikasi atau clearance dari kedutaan besar pada Agustus 2026.

Hasil verifikasi dari kedutaan tersebut menyatakan Azhari tidak sedang menghadapi permasalahan hukum di negara asalnya.

"Kami juga baru menerima clearance dari kedutaan yang menyatakan bahwa Bapak tidak dalam permasalahan hukum apa pun di negara Bapak. Clearance itu baru diterima Agustus," ungkap Dulyono.

Setelah menerima dokumen verifikasi tersebut, Dulyono memastikan Kemenkum akan menindaklanjuti proses permohonan pewarganegaraan yang diajukan Azhari.

Kajian sistem pelacakan tersebut diharapkan membuat proses pewarganegaraan lebih transparan karena pemohon dapat mengetahui perkembangan permohonannya pada setiap tahap dan lintas kementerian maupun lembaga.

Penulis :
Leon Weldrick