HOME  ⁄  Nasional

Kejati NTB Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Anggota DPRD dalam Perkara Dugaan Gratifikasi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kejati NTB Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Anggota DPRD dalam Perkara Dugaan Gratifikasi
Foto: Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid (sumber: ANTARA/Dhimas B.P)

Pantau - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang membebaskan tiga anggota DPRD NTB, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip, dalam perkara dugaan gratifikasi.

Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan penuntut umum mendaftarkan kasasi ke Pengadilan Negeri Mataram pada Jumat, 14 Agustus 2026, pukul 14.15 Wita.

"Hari ini kami sampaikan bahwa upaya hukum kami yang kemarin, kami menyatakan tadi siang pukul 14.15 Wita, mendaftarkan, menyatakan kasasi ke Pengadilan Negeri Mataram dan kami telah memperoleh akta kasasi tersebut," kata Harun.

Memori Kasasi Ditolak Pengadilan

Bersamaan dengan pendaftaran kasasi, penuntut umum turut menyerahkan memori kasasi kepada pengadilan, tetapi dokumen tersebut ditolak dan Kejati NTB mengaku belum mengetahui alasannya.

"Apa alasannya ditolak, belum tahu, seharusnya diterima saja, karena itu bagian dari pengajuan upaya hukum," ungkap Harun.

Pengajuan kasasi membuat Kejati NTB membatalkan rencana menempuh upaya verzet atau perlawanan terhadap penetapan Pengadilan Negeri Mataram tertanggal 10 Agustus 2026.

Penetapan tersebut sebelumnya menggugurkan upaya hukum banding yang hendak ditempuh kejaksaan terhadap putusan bebas tiga anggota DPRD NTB.

Kejati NTB kemudian memilih jalur kasasi dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 244 KUHAP lama dan Pasal 299 KUHAP baru.

"Jadi, kami melihat aturan Pasal 244 KUHAP lama dengan Pasal 299 KUHAP baru sehingga sebagai bagian dari masyarakat yang taat hukum, kami mengajukan upaya hukum kasasi," kata Harun.

Hakim Bebaskan Tiga Anggota DPRD NTB

Perkara tersebut sebelumnya diputus Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Dewi Santini pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim membebaskan Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum mengembalikan uang sitaan sebesar Rp2,6 miliar yang berasal dari 15 anggota DPRD NTB dan sebelumnya diserahkan kepada jaksa pada tahap penyidikan.

Uang tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian uang dari tiga terdakwa kepada 15 anggota DPRD NTB lainnya dan diperintahkan pengadilan untuk dikembalikan kepada para penerima.

Jaksa Sebelumnya Tuntut 1,5 Tahun Penjara

Dalam perkara tersebut, jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti memberikan uang kepada 15 anggota DPRD NTB lainnya dengan tujuan memengaruhi kewenangan atau peran mereka sebagai penyelenggara negara.

Menurut jaksa, pemberian uang dilakukan dengan dalih meminta 15 anggota DPRD NTB tersebut tidak terlibat dalam program direktif Gubernur NTB bernama Desa Berdaya yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp76 miliar.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan ketiga terdakwa melanggar dakwaan primer Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berdasarkan dakwaan tersebut, jaksa menuntut Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 1,5 tahun.

Jaksa juga menuntut masing-masing terdakwa membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.

Khusus terhadap Indra Jaya Usman, jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Indra Jaya Usman dituntut menjalani hukuman pengganti selama enam bulan kurungan.

Penulis :
Arian Mesa