
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal, dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, dengan saksi lainnya yakni Asisten I Sekretariat Daerah Kuansing Fahdiansyah, aparatur sipil negara Kementerian Kehutanan berinisial RAN, serta pihak swasta berinisial NOV.
KPK juga memanggil Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia berinisial PTU untuk diperiksa sebagai saksi, tetapi hingga informasi disampaikan belum diketahui apakah yang bersangkutan telah memenuhi panggilan.
KPK Periksa Sejumlah Saksi di Jakarta
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama JUP selaku Ketua DPRD Kuansing, FHD selaku Penjabat Sekretaris Daerah Kuansing tahun 2024–2025, dan RAN selaku Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan catatan KPK, RAN tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.43 WIB.
Juprizal kemudian tiba pada pukul 09.50 WIB, disusul Fahdiansyah pada pukul 09.52 WIB dan NOV pada pukul 10.35 WIB.
Pemeriksaan para saksi tersebut menjadi bagian dari penyidikan perkara dugaan suap yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Terkait Kawasan Hutan
Selain dugaan suap jual beli jabatan, KPK menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Perkara tersebut turut menyeret perhatian kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah adanya peristiwa pemberian sebuah amplop oleh Suhardiman.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli menjelaskan bahwa dirinya menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026.
Menurut Raja Juli, seusai pertemuan tersebut Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang berada di dalam map tertutup.
Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
Setelah mengetahui adanya amplop tersebut, Raja Juli memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya tanpa mengetahui isi amplop.
Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal.
Amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya yang berada di Kabupaten Kuantan Singingi.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan terhadap gratifikasi tersebut kepada KPK.
Namun, pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan menolak laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli karena lembaga antirasuah sedang melakukan penyidikan terhadap pemberian yang berkaitan dengan perkara tersebut.
- Penulis :
- Arian Mesa



