
Pantau - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper dan satu kardus berisi dokumen setelah menggeledah rumah pribadi Kepala Bidang Sumber Daya Alam Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Agus Suhendra Wijaya, Kamis, 13 Agustus 2026.
Rumah Agus yang berada di Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, digeledah selama kurang lebih tiga jam sejak sekitar pukul 10.00 hingga 13.00 WIB.
Sejumlah dokumen, surat-menyurat, dan berkas diperiksa maupun dibawa penyidik KPK dalam penggeledahan tersebut.
Tiga Koper dan Satu Kardus Dibawa Penyidik
Ketua RT 09 Abdullah Pulungan mengatakan penggeledahan telah berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan petugas membawa sejumlah dokumen dari rumah tersebut.
"Dari jam 10, iya dari KPK (penggeledahan dilakukan). Untuk yang dibawa ada dokumen, surat-menyurat, berkas sedikit," ungkap Abdullah.
Abdullah juga mengaku ikut menandatangani surat yang dibawa petugas dan melihat lambang KPK pada surat tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, rumah Agus mendapatkan penjagaan ketat dari tiga personel kepolisian selama proses penggeledahan berlangsung.
Aktivitas penyidik KPK tersebut turut menarik perhatian sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi.
KPK Geledah Sejumlah Rumah di Bengkulu
Penggeledahan rumah Agus merupakan kelanjutan dari serangkaian penggeledahan KPK terhadap rumah sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di Bengkulu.
Pada Rabu malam, 12 Agustus 2026, penyidik KPK menyita tiga koper yang diduga berisi sejumlah dokumen setelah menggeledah rumah dan mobil pribadi ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu, Hendra Okta.
Rumah Hendra yang menjadi sasaran penggeledahan berada di Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Sebelumnya, pada Jumat, 7 Agustus 2026, KPK menggeledah rumah Sekretaris DPRD Kota Bengkulu Syofyan Tosoni di Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Penyidik KPK diduga menyita sejumlah dokumen dari rumah Syofyan dan memasukkannya ke dalam tiga koper.
Pada Kamis, 6 Agustus 2026, KPK juga menggeledah rumah B Daditama atau BDT di Jalan Batu Galing, Kabupaten Rejang Lebong.
B Daditama dikenal sebagai orang kepercayaan Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
KPK turut menggeledah rumah pribadi mantan pejabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu.
Rumah pribadi Arif yang digeledah berada di Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
KPK Sita Uang Tunai Rp4 Miliar
Rangkaian tindakan KPK juga menyasar Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman yang diperiksa pada Senin, 3 Agustus 2026, setelah rumahnya sebelumnya digeledah penyidik.
Dalam penggeledahan rumah Noprisman pada Juli 2026, KPK menyita uang tunai senilai Rp4 miliar.
Rangkaian tindakan KPK di Bengkulu sejauh ini mencakup penggeledahan rumah sejumlah pejabat dan ASN, pemeriksaan pihak terkait, serta penyitaan dokumen dan uang tunai.
- Penulis :
- Shila Glorya



